Sumatera Selatan – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.
Penetapan tersebut dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah melalui proses gelar perkara dan memenuhi standar pembuktian dalam hukum acara pidana. Sebelumnya, kedelapan individu tersebut telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan.
“Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan para pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Vanny dalam keterangan tertulis.
Kedelapan tersangka diketahui merupakan pejabat struktural di lingkungan kantor pusat bank pemerintah yang memiliki peran strategis dalam proses analisis, persetujuan, hingga pengawasan kredit di sektor agribisnis. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 115 saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
Konstruksi Hukum
Dalam perspektif hukum pidana, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pada kerugian keuangan negara, baik melalui penyalahgunaan kewenangan maupun tindakan yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berlanjut, yang mengindikasikan adanya keterlibatan bersama serta pola perbuatan yang dilakukan secara sistematis dalam kurun waktu tertentu.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar kurang lebih Rp760 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.
Selanjutnya, pada 2013, PT SAL kembali mengajukan kredit investasi senilai sekitar Rp677 miliar untuk proyek serupa.
Dalam prosesnya, permohonan tersebut diproses oleh Divisi Agribisnis di kantor pusat bank pemerintah, yang kemudian melakukan analisis kelayakan melalui tim internal.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses tersebut.
“Ditemukan indikasi manipulasi data dan fakta dalam memorandum analisa kredit, sehingga keputusan pemberian kredit tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudential banking principle),” ungkap Vanny.
Penyimpangan tersebut mencakup sejumlah aspek krusial, seperti penilaian agunan, kelayakan proyek, hingga mekanisme pencairan dana plasma yang tidak sesuai dengan tujuan awal pembiayaan. Akibatnya, fasilitas kredit yang diberikan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berujung pada kegagalan.
Total plafon kredit yang diberikan mencapai:
PT SAL sebesar Rp862,25 miliar
PT BSS sebesar Rp900,66 miliar
Saat ini, kedua kredit tersebut tercatat dalam kategori kolektabilitas 5 (macet), yang merupakan tingkat kredit bermasalah tertinggi dalam sistem perbankan.
Dimensi Hukum
Secara yuridis, perkara ini tidak sekadar mencerminkan kegagalan bisnis, melainkan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi apabila terbukti adanya unsur kesengajaan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit.
Prinsip kehati-hatian dalam sektor perbankan merupakan kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh setiap pejabat bank.
Pelanggaran terhadap prinsip tersebut, terlebih jika dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Penerapan pasal penyertaan dalam perkara ini juga menunjukkan adanya dugaan keterlibatan kolektif dalam proses pengambilan keputusan yang bermasalah.
Proses Hukum Berlanjut
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penghitungan kerugian negara secara menyeluruh.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan potensi kerentanan dalam sistem pembiayaan sektor agribisnis, khususnya ketika prinsip tata kelola dan kehati-hatian tidak dijalankan secara optimal.
Dengan ditetapkannya para tersangka, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan, termasuk kemungkinan penahanan dan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan.
Perkembangan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi preseden penting dalam penegakan prinsip akuntabilitas di sektor perbankan nasional.
