SERANG – terkait penjualan seragam sekolah yang dijual di Sekolah Menengah Atas Negeri SMAN 7 Kota Serang, yang menjadi perbincangan sejumlah wali murid mengeluhkan harga seragam yang dinilai cukup mahal dan memberatkan, terutama bagi keluarga yang kurang mampu.

Saat dikonfirmasi Awak media pihak sekolah berdalih dan tidak adanya pemaksaan terhadap para orangtua murid untuk membeli seragam disekolah,

pak Juniar selaku Humas mengatakan bahwa di SMAN 7 kota serang tidak memaksakan untuk membeli seragam batik dari dan olahraga dari sekolah, bahkan ada beberapa siswa/i yang menggunakan seragam batik lain yang tidak sama dengan seragam batik yang sesuai dengan batik sekolah, dan baju olahraga pun tidak di wajibkan memakai, pada saat kegiatan olahraga di perbolehkan menggunakan kaos olahraga lain nya,ucapnya Pada( Rabu 1-oktober-205)

Ungkapan humas dinilai berkelih saat dipertanyakan terkait harga satuan Seragam tersebut,sedangkan yang dipersoalkan adalah harga satuan Seragam yang dinilai membebankan para org tua murid namun pernyataan humas tersebut terkesan enggan memberikan tanggapan soal harga satuan Seragam,

Padahal, pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten telah mengeluarkan surat edaran larangan bagi sekolah untuk menjual seragam dan buku kepada siswa.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Nomor: 400.3.1/8730-Dindikbud/2025 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten pada 14 Juli 2025.

Selain itu, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah juga menegaskan bahwa dalam Pasal 12 ayat (1), pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik, bukan pihak sekolah.
Dalam ketentuan tersebut, sekolah tidak diperbolehkan mengatur kewajiban atau membebankan peserta didik maupun orang tua untuk membeli seragam di sekolah.

Keluhan ini sering didapati dibeberapa sekolah Negeri menggunakan modus tertentu, seperti bekerja sama dengan komite atau paguyuban orang tua, untuk menjalankan praktik penjualan seragam secara tidak langsung dan terkesan sukarela, padahal ada unsur pemaksaan.

Saat minta tanggapan dari salah satu aktivis di kota serang Dewi menambahkan penjualan seragam atau buku saya sering dengar keluhan tersebut dari para org tua wali karena saya juga seorang ibu yang mempunyai. Anak bersekolah jeritan dan keluhan tersebut sebetulnya untuk saat ini bukan kepada orgtua yang ekonominya lemah saja kyanya hampir merata terhadap semua org tua murid,

” Namun kynya percuma walpun kita aksi didinas pendidikan atau rame di pemberitaan itu terkesan biasa saja dan terus praktik ini di lakukan disetiap sekolah negeri

Mungkin dengan cara demikian pihak sekolah mendapatkan keuntungan yang lumayan dengan tidak masuk kategori pungli karena dinilai berbadan hukum kadang mereka juga memiliki koperasi untuk menyematkan bisnis ini agar tidak terkesan mencolok,

Sebetulnya Masalah ini harusnya pihak pihak terkait yang punya kewenangan seperti ombudsman atau pemerintah terkait, dapat menangani mana yang mencari keuntungan dan mana yang menjadi kewajiban, ini terkesan ada pembiaran, ungkapnya Dewi.