Serang – Laporan dugaan penipuan yang menimpa seorang ibu bernama Mamah (61), warga Kampung Santoan, RT 006/002, Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, akhirnya resmi diterima oleh Polresta Serang Kota pada Minggu (15/3/2026).
Mamah sebelumnya sempat pingsan di trotoar samping Apotek Kimia Farma, Jalan Ahmad Yani, Cipare, Kota Serang, setelah diduga menjadi korban penipuan oleh seorang pria yang mengaku sebagai anggota buser.
Proses penerimaan laporan tersebut berlangsung dengan pendampingan langsung dari Kanit Paminal Sipropam Polresta Serang Kota, IPDA Iqmal H.I. Pendampingan itu dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kehadiran aparat berwenang dalam proses tersebut menjadi jaminan bahwa seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. Langkah ini juga menunjukkan komitmen Polresta Serang Kota dalam menangani setiap laporan masyarakat secara serius serta memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak.
Dengan adanya pendampingan dari Kanit Paminal, proses administrasi dan klarifikasi dapat berlangsung secara tertib sehingga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Peristiwa dugaan penipuan itu bermula ketika Mamah menyerahkan uang puluhan juta rupiah kepada seorang pria bernama Tb Ikin yang menjanjikan dapat membantu membebaskan anaknya dari tahanan.
Diketahui, anak Mamah telah ditahan di Polresta Serang Kota sejak 22 Februari 2026 terkait perkara hukum yang sedang diproses.
Menurut keterangan keluarga, kejadian bermula pada 5 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, anak perempuan Mamah bernama Nurhayati (33) kerap bolak-balik menjenguk kakaknya yang ditahan di Polresta Serang Kota.
Saat itulah Tb Ikin mendekati Nurhayati dan menanyakan alasan dirinya sering datang ke kantor polisi tersebut.
“Dia tanya kenapa saya sering ke Polres. Saya jawab karena menjenguk kakak yang sedang ditahan,” ujar Nurhayati kepada awak media.
Setelah mengetahui kondisi tersebut, Tb Ikin diduga menawarkan bantuan dengan syarat keluarga menyerahkan sejumlah uang agar kakak Nurhayati bisa dibebaskan dari tahanan.
“Dia meminta uang Rp25 juta dengan alasan untuk mengurus pembebasan kakak saya,” kata Nurhayati.
Keluarga sempat ragu karena kondisi ekonomi mereka tergolong pas-pasan. Mamah sendiri sehari-hari bekerja sebagai buruh rumah tangga.
Namun pelaku terus menghubungi keluarga dan mendesak agar uang segera disiapkan. Ia bahkan menyebut proses harus dilakukan cepat karena berkas perkara akan segera dilimpahkan ke rumah tahanan.
Karena panik dan berharap anaknya bisa bebas, Mamah akhirnya mencari pinjaman dengan menjaminkan surat tanah kebun miliknya kepada tetangga.
Setelah uang berhasil dikumpulkan, Mamah bersama tiga anak dan seorang menantunya berangkat menuju Polresta Serang Kota sekitar pukul 20.45 WIB.
Sesampainya di lokasi, Tb Ikin meminta keluarga bertemu di depan Apotek Kimia Farma di Jalan Ahmad Yani, Cipare, Kota Serang sekitar pukul 21.21 WIB untuk menyerahkan uang tersebut.
Saat penyerahan uang, pelaku meminta salah satu anggota keluarga bernama Pepen untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor dengan alasan akan menemui penyidik yang menangani perkara kakak Nurhayati.
Namun di tengah perjalanan, pelaku justru meminta Pepen menurunkannya di persimpangan dekat Rumah Sakit Kencana.
“Dia bilang saya suruh kembali ke ibu dan keluarga. Katanya dia yang akan menemui penyidik dan nanti kakak saya akan diantar pulang oleh mobil dari Polres,” ujar Pepen.
Sementara itu, keluarga yang menunggu di sekitar Polresta Serang Kota terus menanti kabar dari Tb Ikin. Namun hingga dua jam berlalu, tidak ada kepastian.
Saat dihubungi kembali, pelaku sempat meminta keluarga bersabar dengan alasan sedang dibuatkan surat oleh penyidik. Tak lama kemudian nomor telepon Nurhayati justru diblokir.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, Mamah yang kelelahan dan terpukul langsung pingsan di trotoar samping Apotek Kimia Farma di tengah hujan deras malam itu. Ia kemudian dibawa pulang oleh keluarganya ke rumah di Kampung Santoan.
Keluarga korban mengaku sebelumnya telah mencoba melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota, namun laporan sempat belum diterima dengan alasan bukti dinilai belum cukup.
“Padahal saat penyerahan uang itu kami berempat yang melihat langsung di lokasi,” kata Nurhayati.
Kini setelah laporan resmi diterima, keluarga berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus tersebut dan memburu pelaku agar tidak menimbulkan korban lain.
Akibat kejadian itu, Mamah mengalami kerugian materi sekitar Rp26 juta, selain tekanan mental yang harus ia tanggung sebagai seorang ibu yang hanya ingin membantu anaknya keluar dari masalah hukum.
