Jakarta – Isu melemahnya supremasi hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik.

Pernyataan mengenai kondisi “darurat hukum” dinilai bukan hal baru, namun dalam beberapa waktu terakhir, kegelisahan masyarakat disebut semakin memuncak.

Pengamat politik, Samuel F. Silaen, menilai kondisi tersebut mencerminkan adanya krisis serius dalam integritas sistem hukum nasional.

Dalam wawancara dengan JurnalPatroliNews, ia memaparkan sejumlah persoalan mendasar yang kini menjadi perhatian publik.

“Sekarang kita melihat hukum tidak lagi menjadi panglima, tetapi cenderung dijadikan alat untuk kepentingan politik maupun ekonomi,” ujar Silaen, kepada awak media, Senin (23/3/26).

Ia menyoroti penggunaan pasal-pasal karet yang dinilai kerap dimanfaatkan untuk membungkam kritik atau melindungi kelompok tertentu.

Menurutnya, praktik tersebut telah merusak marwah hukum sebagai instrumen keadilan.

Selain itu, Silaen juga menyoroti krisis integritas yang terjadi di kalangan aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga lembaga peradilan.

“Kasus-kasus yang melibatkan oknum pejabat tinggi dalam praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang semakin memperparah defisit kepercayaan publik.

Istilah ‘mafia peradilan’ yang dulu hanya isu, kini seolah terlihat nyata,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa persoalan hukum yang carut-marut tidak hanya berdampak pada keadilan sosial, tetapi juga berimbas pada stabilitas negara secara keseluruhan, termasuk sektor ekonomi.

“Ketidakpastian hukum adalah musuh utama investasi.

Investor membutuhkan kepastian. Kalau hukum bisa ‘dipesan’, maka risiko berusaha menjadi sangat tinggi,” jelasnya.

Fenomena sosial seperti “no viral, no justice” juga menjadi indikator kuat bahwa masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap mekanisme hukum formal.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat kecil merasa keadilan baru bisa didapat jika kasusnya viral.

Artinya, prosedur formal tidak lagi dianggap cukup menjamin keadilan,” katanya.

Silaen menilai, kondisi ini berpotensi melahirkan ketimpangan serius, di mana keadilan hanya dapat diakses oleh pihak yang memiliki kekuatan ekonomi.

“Rakyat kecil yang tidak mampu akhirnya menjadi korban.

Hukum bisa dimanipulasi oleh mereka yang punya akses dan kekuatan. Ini sangat berbahaya bagi prinsip keadilan untuk semua,” ujarnya.

Menurutnya, perbaikan sistem hukum secara menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak.

Ia menekankan pentingnya reformasi struktural di internal lembaga penegak hukum, serta penguatan mekanisme pengawasan eksternal yang independen dan transparan.

“Pembenahan harus dilakukan secara sistemik. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus menurun, dan dampaknya bisa lebih luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Silaen. (*)