MERAK – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling yang diangkut oleh kapal berbendera Vietnam, MV Hoi An 8. Penindakan tersebut dilakukan di perairan Tanjung Sekong, Merak, Banten, pada Selasa (7/4).
Keberhasilan ini bermula dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh KAL Anyer I-3-64. Petugas mendeteksi pergerakan mencurigakan dari kapal MV Hoi An 8 sebelum akhirnya melakukan prosedur penghentian dan pemeriksaan (Jarkaplid).
Tim VBSS (Visit, Board, Search, and Seizure) yang naik ke atas kapal menemukan 26 paket kardus berisi sisik trenggiling dengan berat total 780 kilogram yang disembunyikan di bagian haluan palka.
Saat ini, kapal, nakhoda, beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, unsur patroli TNI AL tetap melakukan pengawasan ketat terhadap posisi kapal tersebut.
Modus Operandi dan Pelanggaran Hukum
Kapal MV Hoi An 8 diketahui mengangkut muatan resmi berupa steel coil. Namun, adanya temuan sisik trenggiling tersebut mengindikasikan pelanggaran hukum berat terkait perdagangan satwa yang dilindungi.
Hasil penyelidikan awal menduga adanya praktik transshipment di laut sebagai modus untuk mengelabui petugas.
Nilai ekonomis dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Hal ini dipicu oleh tingginya permintaan sisik trenggiling di pasar gelap internasional untuk kebutuhan bahan baku obat-obatan maupun komoditas ilegal lainnya.
Komitmen Penegakan Hukum di Laut
Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Catur Yogiantoro, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud kesiapsiagaan prajurit dalam mengawasi wilayah laut Indonesia dari segala bentuk kegiatan ilegal.
Lanal Banten saat ini sedang mendalami kasus tersebut guna membongkar jaringan internasional yang terlibat.
Langkah tegas ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Dr. Muhammad Ali.
Kasal menginstruksikan seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengawasan di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia demi mencegah pelanggaran hukum serta melindungi sumber daya alam nasional.
