Palembang – Seorang debitur di Kota Palembang, Tina Francisco, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi XI DPR RI terkait rencana eksekusi aset berupa hotel dan rumah tinggal yang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026.

Permohonan tersebut diajukan lantaran aset yang menjadi objek eksekusi masih dalam proses sengketa perdata di Pengadilan Negeri Palembang dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam keterangannya, Tina menjelaskan bahwa sengketa bermula dari perjanjian kredit dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Palembang Sriwijaya pada September 2022. Ia mengagunkan dua sertifikat hak milik (SHM) atas tanah dan bangunan di kawasan Sukarami dengan total pinjaman sebesar Rp5 miliar.

Pinjaman tersebut terdiri dari fasilitas kredit investasi sebesar Rp4 miliar dan kredit modal kerja Rp1 miliar, dengan kewajiban cicilan sekitar Rp107 juta per bulan.

Namun, Tina mengaku telah berupaya menyelesaikan kewajibannya dengan membawa dana Rp3 miliar pada 8 April 2025, sehari sebelum jadwal lelang sesuai permintan pihak Bank sebagai syarat pembatalan lelang.

“Saya sudah memenuhi permintaan tersebut, tetapi penyetoran tidak diproses dan lelang tetap dilaksanakan, saya tidak diberi kesempat bicara, pihak bank kabur dan hilang semuanya,” ujarnya. Sabtu (4/4-2026).

Ia juga menyoroti adanya disparitas nilai aset. Berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai pasar aset mencapai Rp10,37 miliar, sementara harga limit lelang disebut hanya sekitar Rp3,21 miliar.

Selain itu, Tina mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses administrasi dan komunikasi dengan pihak bank, termasuk kesulitan memperoleh tanda terima dokumen serta minimnya kejelasan informasi saat proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang.

Atas permasalahan tersebut, ia telah mengajukan gugatan perdata dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN.Plg yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang.

Tina menilai rencana eksekusi yang akan dilakukan dalam waktu dekat berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian hukum karena perkara pokok belum diputus secara final.

“Eksekusi dalam kondisi perkara masih berjalan berisiko menimbulkan kerugian materil dan nonmateril yang tidak dapat dipulihkan,” tegasnya.

Ia meminta Komisi XI DPR RI untuk melakukan pengawasan serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengadilan dan otoritas lelang, guna mencegah pelaksanaan eksekusi yang dinilai prematur.

Tina juga siap dipanggil pihak mana pun untuk membeberkan semua fakta-fakta yang ada, ia memegang semua datanya, bukan cuma sekedar bicara, dia berani menunjukan semua dokumen yang dipegang sejak awal sebelum lelang.

Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum meningkatkan status laporannya ke tahap penyidikan serta mengimbau media untuk turut mengawal kasus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan.*