Jakarta – Polemik pengalihan status penahanan terhadap Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Dalam penjelasannya, Boyamin menegaskan bahwa secara hukum, penyidik KPK memang memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, menangguhkan, maupun mengalihkan status penahanan.
Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
“Penyidik memang berwenang melakukan penahanan, pengalihan, maupun penangguhan. Bahkan KPK pernah tidak menahan atau menangguhkan penahanan karena alasan kesehatan, dan itu dapat dipahami karena alasannya jelas,” ujarnya, kepada JurnalPatroliNews, Senin (23/3/26).
Namun demikian, ia menilai pengalihan status penahanan terhadap Yaqut justru menimbulkan kekecewaan publik, terutama karena dinilai tidak dilakukan secara terbuka.
Sorotan pada Transparansi dan Komunikasi Publik
Boyamin menyoroti minimnya transparansi dalam kebijakan tersebut.
Menurutnya, pengalihan penahanan seharusnya diumumkan secara resmi kepada publik, sebagaimana saat KPK mengumumkan penahanan tersangka.
“Kalau penahanan diumumkan secara terbuka, maka pengalihan penahanan juga harus diumumkan.
Ini justru diketahui dari pihak lain terlebih dahulu, baru kemudian dibenarkan. Ini menunjukkan adanya masalah dalam komunikasi publik,” tegasnya.
Ia menilai, kondisi tersebut mencerminkan buruknya komunikasi institusional dalam penegakan hukum, yang pada akhirnya merusak kepercayaan masyarakat.
Persoalan Kewenangan dan Koordinasi Internal
Selain itu, Boyamin juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan di internal KPK.
Ia menegaskan bahwa kewenangan pengalihan penahanan tidak seharusnya hanya berada di tingkat penyidik, melainkan harus melalui persetujuan pimpinan.
“Secara prinsip, tindakan seperti ini harus atas persetujuan pimpinan KPK.
Kalau memang sudah disetujui, sampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan ditutup-tutupi,” ujarnya.
Menurutnya, ketidakjelasan tersebut justru memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses tersebut.
Indikasi Diskriminasi Penegakan Hukum
Lebih jauh, Boyamin menilai adanya potensi perlakuan diskriminatif dalam kebijakan tersebut.
Ia menyoroti bahwa selama ini KPK jarang memberikan pengalihan penahanan tanpa alasan kesehatan yang jelas.
“Biasanya pengalihan atau penangguhan penahanan itu karena sakit.
Ini yang bersangkutan tidak sakit, tetapi dialihkan ke tahanan rumah, apalagi menjelang Lebaran. Ini menimbulkan kesan diskriminatif,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut memicu pertanyaan, bahkan keluhan dari pihak lain, termasuk sesama tahanan.
Perbandingan dengan Kasus Lain
Sebagai perbandingan, Boyamin menyinggung kasus Lukas Enembe yang tetap ditahan oleh KPK meskipun dalam kondisi kesehatan yang menurun.
“Dalam kasus Lukas Enembe, meskipun sakit, tetap ditahan.
Permohonan penangguhan atau pembantaran juga sering ditolak. Ini sangat kontras dengan kasus yang sekarang,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan perlakuan tersebut semakin memperkuat persepsi adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Desakan Penahanan Kembali
Atas dasar itu, Boyamin meminta KPK untuk mengembalikan status penahanan Yaqut ke rumah tahanan (rutan) demi menjaga rasa keadilan di masyarakat.
“Saya minta dilakukan penahanan di rutan, bukan tahanan rumah. Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mengobati kekecewaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan konsistensi KPK dalam menetapkan kebijakan penahanan.
“Kalau sejak awal tidak ditahan, mungkin publik tidak akan kecewa.
Tapi kalau sudah ditahan lalu dialihkan, ini menimbulkan kesan inkonsistensi dan membuat masyarakat jengkel,” katanya.
Penegasan Prinsip Hukum
Meski demikian, Boyamin menegaskan bahwa dirinya tidak dalam posisi menilai bersalah atau tidaknya Yaqut dalam perkara yang sedang berjalan.
Ia hanya menyoroti aspek prosedural dan konsistensi penegakan hukum.
“Saya tidak menuduh yang bersangkutan bersalah atau tidak.
Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka dan praperadilan ditolak, maka secara prinsip penahanan harus dijalankan secara konsisten,” tegasnya.
Lebih lanjut, Boyamin menyatakan akan membawa persoalan ini ke ranah etik dengan melaporkannya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya akan melaporkan ke Dewas KPK karena ada dugaan pelanggaran kode etik yang cukup terang. Selain itu, pengalihan penahanan tanpa alasan yang jelas juga berpotensi kami gugat melalui praperadilan,” pungkasnya.
