JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi.

Instruksi itu disampaikan Tito Karnavian, melalui surat bernomor 300.2.8/9333/SJ bertanggal 18 November 2025, bersifat segera.

Arahan tersebut menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto, usai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan adanya peningkatan aktivitas atmosfer dan sirkulasi siklonik yang memicu cuaca ekstrem, termasuk hujan lebat hingga sangat lebat dengan intensitas 50–150 mm per hari.

Dalam surat tersebut, Mendagri meminta pemerintah daerah melakukan langkah cepat sebagai berikut:

1. Pemetaan Daerah Rawan

Pemerintah daerah diminta segera memetakan wilayah rawan bencana hidrometeorologi berdasarkan dokumen kajian risiko, rencana kontinjensi, dan rekayasa cuaca. Selain itu, daerah diminta menyiapkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dan sumber daya sebagai langkah antisipasi.

2. Penguatan Komunikasi dan Edukasi Publik

Pemda diminta meningkatkan diseminasi informasi, edukasi kebencanaan, hingga simulasi tanggap bencana guna mengurangi risiko bagi masyarakat.

3. Pengaktifan Posko dan Apel Kesiapsiagaan

Seluruh daerah harus mengaktifkan posko bencana serta menggelar apel kesiapsiagaan yang melibatkan unsur TNI, Polri, Basarnas, relawan, instansi vertikal, serta unsur masyarakat.

4. Logistik dan Peralatan Siaga

Pemda diminta memastikan kesiapan peralatan dan logistik yang memadai untuk mendukung penanganan bencana.

5. Pemantauan Real Time

Mendagri menginstruksikan pemda melakukan pemantauan situasi secara berkelanjutan sesuai informasi BMKG dan menyebarluaskannya kepada publik melalui media elektronik maupun cetak.

6. Perbaikan Infrastruktur dan Normalisasi Sungai

Upaya seperti normalisasi sungai dan perbaikan infrastruktur harus dilakukan segera untuk mengurangi risiko banjir, rob, dan tanah longsor.

7. Penanganan Cepat Saat Bencana Terjadi

Daerah diminta melakukan pertolongan cepat, pendataan korban dan kerugian, serta pemenuhan kebutuhan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).

8. Penguatan Peran Camat

Camat diminta dioptimalkan sebagai ujung tombak penanggulangan bencana melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana.

9–10. Pembinaan dan Pelaporan

Gubernur diminta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati/wali kota serta melaporkan hasil penanggulangan bencana kepada Mendagri. Sementara bupati/wali kota wajib melaporkan pelaksanaan penanganan bencana melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Dalam penutup surat, Mendagri menegaskan bahwa seluruh instruksi ini harus segera diperhatikan dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.