JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas resmi membuka blokir administrasi legalitas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Keputusan itu disampaikan usai pertemuan dengan Ketua Umum terpilih PWI, Akhmad Munir, di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Langkah Menkum mengakhiri kebuntuan pendaftaran kepengurusan PWI yang sempat terhenti lebih dari setahun.

“Pak Menteri sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan 2025,” ujar Akhmad Munir seusai pertemuan.

Munir terpilih sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 dalam Kongres Persatuan di Cikarang, Bekasi, 30 Agustus lalu. Kemenangan itu menjadi akhir dari dualisme kepemimpinan yang sempat mengoyak tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia.

Menurut Munir, langkah pertama yang harus dituntaskan adalah pemulihan legalitas agar PWI bisa segera bekerja secara normal.

“Legalitas menjadi kunci. Administrasi Hukum Umum (AHU) adalah bukti pengakuan negara atas keberadaan PWI,” tegasnya.

Ia optimistis, dengan keluarnya disposisi dari Menkum, PWI dapat kembali merangkul seluruh elemen yang sempat terbelah.

“Hari ini kita diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum. Ini sinyal positif untuk membangkitkan kembali marwah PWI dan memperkuat peran pers nasional,” kata Munir.

Jajaran pengurus PWI Pusat menyambut baik langkah pemerintah. Mereka menilai, pengakuan legalitas ini adalah modal penting untuk menata organisasi, membangun sinergi dengan berbagai pihak, sekaligus memperkokoh kebebasan pers di Indonesia.