Bekasi — Seorang pengemudi ojek online bernama Irfan melaporkan pihak BFI Finance ke kepolisian setelah mengalami dugaan perampasan kendaraan oleh oknum penagih utang di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (24/9/2025).
Kejadian bermula ketika Irfan tengah mengantarkan penumpang. Di tengah jalan, ia dicegat sekelompok orang yang mengaku sebagai utusan BFI Finance karena keterlambatan pembayaran cicilan motor yang digunakan untuk bekerja.
Tanpa penjelasan jelas, Irfan mengaku dipaksa dibawa ke kantor cabang BFI Finance terdekat di Cikarang untuk “dimintai keterangan”. Namun, setibanya di sana, ia justru dipaksa menyerahkan sepeda motor dan menandatangani Berita Serah Terima Kendaraan (BSTK) tanpa pendampingan pihak berwenang.
Merasa dirampas haknya, Irfan langsung membuat laporan ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor: STTLAPDUAN/500/IX/2025/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
“Saya dikepung bang, sama orang-orang yang ngaku Mata Elang. Ini menurut saya sudah termasuk perampasan,” ujar Irfan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (2/10/2025).
Tak berhenti di situ, Irfan kemudian berusaha menyelesaikan masalah secara baik-baik dengan mendatangi Kantor BFI Finance Cabang Bekasi di Ruko SunCity Bekasi Selatan, tempat ia sebelumnya menggadaikan BPKB motor sebagai jaminan pinjaman. Namun niat baik itu justru berujung buruk.
“Saya disuruh datang ke BFI Bekasi untuk buka blokiran katanya, tapi pas datang malah dibentak dan diusir,” tutur Irfan.
Aksi pengusiran terhadap Irfan tersebut sempat terekam dan viral di media sosial TikTok, memicu perhatian publik terhadap praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan yang kerap merugikan masyarakat.
Akibat insiden lanjutan itu, Irfan kembali membuat laporan ke kepolisian kali ini ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: STTLP/B/2433/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 30 September 2025.
Sementara itu, Darmanto, Pimpinan Cabang sekaligus Manajer Aset BFI Finance SunCity Bekasi, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyebut motor Irfan ditemukan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan BFI Finance.
“Memang waktu itu motor-nya ditemuin di Cikarang oleh pihak ketiga, kita kerja sama dengan PT penagihan dan ada Surat Kuasa dari BFI resmi,” ujar Darmanto saat diwawancarai wartawan, Kamis (16/10/2025).
Meski begitu, Darmanto mengaku belum menerima surat panggilan dari kepolisian.
“Eee… tapi kalau soal laporan ya kita gak masalah, tapi sampai sekarang saya surat panggilan belum menerima,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan kasus laporan Irfan.
Redaksi Nyali.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
