
Makassar,Nyali.id–Pemerintah Kota Makassar menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan liar (pungli) dalam setiap proses pengurusan administrasi. Kebijakan ini ditegaskan untuk memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan yang merugikan masyarakat.
Surat edaran tersebut dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Makassar pada Senin (29/9/2025) dan disampaikan kepada seluruh instansi pemerintahan, baik di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di luar ketentuan resmi dinyatakan melanggar aturan dan dapat diproses secara hukum. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya praktik pungli saat mengurus administrasi, seperti pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, perizinan usaha, maupun layanan lainnya.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, pemerintah berkomitmen menghadirkan birokrasi yang bersih dan melayani. “Tidak boleh ada pungutan liar dalam pelayanan publik. Semua proses administrasi yang memang gratis, wajib diberikan secara gratis tanpa alasan apa pun,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga membuka posko pengaduan pungli di sejumlah titik pelayanan masyarakat. Posko ini ditangani langsung oleh tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti setiap laporan warga.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemkot berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat serta menciptakan lingkungan pemerintahan yang bebas pungli dan transparan.
Masyarakat diminta aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pungli, demi terciptanya pelayanan publik yang adil, profesional, dan bebas dari praktik yang merugikan.(*)