BALI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bale Kerta Adhyaksa resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-34 DPRD Bali, Kamis (14/8). Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 itu disepakati secara bulat oleh seluruh fraksi, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali.

Perda ini diharapkan memperkuat peran desa adat dalam penyelesaian sengketa melalui pendekatan keadilan restoratif berbasis hukum adat. Konsep tersebut digagas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, yang selama ini konsisten mendorong penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan.


Atas kontribusinya, DPRD Bali memberikan penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha kepada Ketut Sumedana. “Penghargaan ini istimewa, apalagi diberikan tepat di Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali,” ujarnya.

Ketut menargetkan Bale Kerta Adhyaksa segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali dan menjadi model nasional, sejalan dengan pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 1 Januari 2026.

Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, menyebut Bale Kerta Adhyaksa sebagai inovasi hukum berbasis living law yang patut dicatat sejarah. “Ini bukan sekadar ide, tapi terobosan penting bagi bangsa,” ujarnya.

Yakub menilai gagasan ini senafas dengan visi pemerintah Prabowo-Gibran dalam memperkuat reformasi hukum, membangun dari desa, dan mewujudkan keadilan yang beradab. Dukungan publik yang luas di Bali dinilai membuka peluang Bale Kerta Adhyaksa menjadi pilot project hukum adat berskala nasional.