JAKARTA – Persatuan Jaksa Indonesia bersama Ikatan Hakim Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat kerja sama dalam peningkatan kapasitas dan sumber daya manusia antarpenegak hukum.
Penandatanganan berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Selasa (14/4/2026).
Kesepakatan tersebut diteken oleh Ketua Umum PERSAJA, Asep N. Mulyana dan Ketua Umum IKAHI, Yanto.
Momen tersebut turut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, serta dihadiri jajaran pimpinan kedua institusi dan pengurus pusat masing-masing organisasi.
Kerja sama ini bertujuan mempercepat transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang lebih komprehensif.
Selain sebagai bentuk komitmen kelembagaan, MoU ini juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergitas antara hakim dan jaksa.
Dalam sambutannya, ST Burhanuddin menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum, khususnya dalam masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Menurutnya, kolaborasi antara jaksa dan hakim menjadi krusial untuk memastikan proses adaptasi berjalan efektif melalui pertukaran gagasan hukum yang konstruktif, tanpa mengabaikan prinsip diferensiasi fungsional masing-masing institusi.
“Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan kerja sama dapat memberikan dampak positif bagi Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta organisasi profesi jaksa dan hakim,” ujar Burhanuddin.
Dengan adanya kesepakatan ini, PERSAJA dan IKAHI diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia penegak hukum, sekaligus memperkuat koordinasi dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, profesional, dan berkeadilan.
