BANGKA BELITUNG – Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Bangka Belitung memberikan apresiasi terhadap gerak cepat Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yang telah melakukan penahanan tiga terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di areal PT PMM.

Kasus kekerasan tersebut menimpa dua jurnalis yang tengah melakukan peliputan di lokasi perusahaan, yakni Frendy Primadana alias Dana dari TV One dan Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com. Keduanya diduga mengalami tindakan kekerasan ketika sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Ketua DPD PJS Bangka Belitung, Rikky Fermana, bersama Wakil Ketua Abdul Hamid atau yang akrab disapa Amek, menilai langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap dan menahan para pelaku merupakan bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“PJS Babel mengapresiasi gerak cepat Polda Babel, khususnya Ditreskrimum, yang telah menahan para pelaku kekerasan terhadap wartawan. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak mentolerir tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Amek, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dalam menyampaikan informasi yang faktual dan berimbang kepada masyarakat.

“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Amek menambahkan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi sebagai pilar keempat yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Tanpa adanya jaminan keamanan bagi wartawan, maka ruang publik untuk memperoleh informasi yang benar dapat terancam.

Karena itu, PJS Babel berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan,” katanya.

Lebih lanjut, PJS Babel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Pengawalan ini dinilai penting agar keadilan benar-benar ditegakkan sekaligus memberikan jaminan rasa aman bagi para jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan.

“Kami bersama insan pers lainnya akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai selesai. Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa wartawan di Bangka Belitung,” tambah Amek.

Selain itu, PJS Babel juga mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk menghormati tugas wartawan saat melakukan peliputan. Kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.

Dengan adanya penahanan para pelaku, diharapkan peristiwa ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai kebebasan pers serta menciptakan iklim kerja jurnalistik yang aman, profesional, dan kondusif di wilayah Bangka Belitung. (gusWedha)