Blitar – Unit Reskrim Polsek Nglegok Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian emas dengan nilai kerugian sekitar Rp65 juta. Polisi menetapkan satu tersangka, inisial MJP (29), karyawan swasta asal Sukorejo, Kota Blitar.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Jumat, 5 Desember 2025. Korban melaporkan hilangnya sejumlah perhiasan emas dari rumahnya di Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, pada Kamis, 4 Desember sekitar pukul 16.00 WIB.

Modus tersangka adalah memasuki rumah secara acak yang diduga menyimpan barang berharga. Kronologi menunjukkan, pelaku diduga mengambil kotak perhiasan berwarna merah muda saat penghuni rumah sedang sibuk di bagian lain. Seorang saksi bernama Diko melihat seorang pria berpakaian merah berkeliaran di sekitar lokasi kejadian.

Dalam pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang cukup banyak. Bukti yang disita antara lain lima lembar surat perhiasan emas (berupa gelang dan cincin) dengan total berat 44,22 gram atas nama Anis, Yulis, Sulis, dan Mbak Lis. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah silver, dua buah helm merk Cargloss, satu kemeja batik merah, dua ponsel (iPhone 13 dan Samsung Galaxy S7), serta satu cincin emas tambahan dari Toko Emas Berkah.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana, SH, MH, dalam Press release
memberikan pernyataan terkait keberhasilan ini. “Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Blitar Kota dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Kami mengapresiasi kerja cepat dan cermat tim penyidik Polsek Nglegok. Ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kriminal bahwa wilayah hukum kami tidak akan memberi ruang bagi tindak pidana. Kami mendorong masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian,” jumat (12/12).

Tersangka MJP kini menghadapi pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk menyempurnakan berkas perkara.