Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung prosesi penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan Tahap VI oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung, Jumat (10/4).

Kegiatan ini menandai pencapaian signifikan pemerintah dalam menertibkan tata kelola sumber daya alam nasional.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan rasa bangga atas kinerja Satgas PKH selama satu setengah tahun masa pemerintahannya.

Hingga saat ini, total uang tunai yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun. Secara akumulatif, jika digabungkan dengan nilai aset kawasan hutan yang dikuasai kembali sejak Februari 2025, total penyelamatan keuangan dan aset negara mencapai angka fantastis yakni Rp371,1 triliun.

Presiden menekankan bahwa dana besar tersebut akan dialokasikan langsung untuk kepentingan publik, termasuk rencana perbaikan 34.000 sekolah, pembangunan 500.000 rumah rakyat berpenghasilan rendah, serta pemberian manfaat bagi sedikitnya 2 juta masyarakat Indonesia.

“Penghargaan saya yang sangat tinggi atas pengorbanan Saudara-saudara.

Memeriksa dan mengaudit lapangan di negara yang luas ini tidaklah mudah dan penuh ancaman. Saya sangat menghargai pekerjaan Saudara,” ujar Presiden Prabowo di hadapan para anggota Satgas dan jajaran Menteri Kabinet Merah Putih.

Rincian Penyerahan Keuangan Negara
Pada Tahap VI ini, total uang senilai Rp11.420.104.815.858 telah masuk ke kas negara. Rincian penerimaan tersebut meliputi:

Penagihan denda administratif sektor kehutanan: Rp7,23 triliun.

PNBP dari penanganan korupsi Kejaksaan RI (Januari-Maret 2026): Rp1,96 triliun.

Penerimaan setoran pajak (Januari-April 2026): Rp967,7 miliar.

Setoran pajak PT Agrinas Palma Nusantara: Rp108,5 miliar.

PNBP dari denda lingkungan hidup: Rp1,14 triliun.

Pengembalian Fungsi Kawasan Hutan
Selain uang tunai, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare dan sektor pertambangan seluas 10.257 hektare.

Lahan-lahan tersebut kini diserahkan kembali kepada kementerian terkait untuk dikelola sesuai fungsinya.

Kementerian Kehutanan menerima lahan konservasi seluas 254.780 hektare, mencakup Hutan Produksi di Ketapang, Taman Hutan Raya Lae Kombih di Aceh, serta Hutan Konservasi Gunung Halimun Salak di Jawa Barat.

Selain itu, terdapat penyerahan lahan seluas 30.543 hektare yang akan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui koordinasi dengan BPI Danantara.

Ketegasan Penegakan Hukum
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia yang menghisap kekayaan alam Indonesia.

Ia menyatakan bahwa penegakan hukum yang kuat dan terarah merupakan kunci utama dalam memulihkan kerugian negara serta menyehatkan iklim usaha nasional.

“Penegakan hukum yang cerdas akan memperbaiki tata kelola dan memberikan dampak nyata bagi ekonomi.

Hutan adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok tertentu,” pungkas Jaksa Agung.