Jakarta – Polemik kasus proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Cianjur yang menjerat DP mendapat sorotan dari Prabu Satu Nasional (PSN). Dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026), jajaran DPP PSN menempatkan isu kepastian hukum sebagai titik krusial yang dipertaruhkan dalam sistem pengadaan nasional.
Ketua Umum PSN, Teungku Muhammad Raju, menegaskan proyek tersebut berjalan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berbasis purchase order. Menurutnya, skema itu masuk kategori pengadaan barang dan tidak membuka ruang tafsir sebagai konstruksi.
“Kalau dasar hukumnya pengadaan barang, jangan digeser menjadi konstruksi demi kepentingan tertentu,” tegas Raju. Ia menilai perubahan klasifikasi berpotensi merusak kepastian hukum serta menciptakan preseden berbahaya dalam praktik pengadaan.
Kuasa hukum, Tonizal, menyoroti unsur kerugian negara. Ia menegaskan penuntut wajib membuktikan adanya kerugian yang riil, terukur, dan final. “Tanpa angka final, tuduhan korupsi kehilangan pijakan,” ujarnya.
Tonizal juga meluruskan isu dana Rp1 miliar yang memicu persepsi negatif. Ia menjelaskan dana tersebut dititipkan pihak ketiga untuk keperluan penangguhan penahanan dengan persetujuan pengadilan. Menurutnya, DP tidak menguasai dana tersebut selama proses penahanan berlangsung.
PSN mengingatkan aparat penegak hukum agar menempuh mekanisme administratif terlebih dahulu, termasuk tenggat 60 hari pascarekomendasi pengawas atau BPK. Organisasi itu mendukung pemberantasan korupsi secara konsisten, namun menolak kriminalisasi ranah administrasi.
PSN bahkan menyatakan siap menyampaikan sikapnya kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, serta menempuh jalur konstitusional apabila menemukan adanya penyimpangan dalam proses hukum.
