MAKASSAR – Polemik pemberitaan antara sejumlah media online di Sulawesi Selatan kembali menjadi perhatian publik. PT Andika Media Perkasa bersama beberapa pihak yang disebut dalam sebuah pemberitaan mengaku mempertanyakan maksud dan tujuan munculnya berita balasan yang dinilai tidak jelas arah serta substansinya.

Pemberitaan tersebut memuat judul “PT Andika Media & 3 Orangnya Kena Laporan Pencemaran Nama Baik Sudah Terseret Hukum” dan turut menampilkan foto tiga orang yang disebut-sebut terkait dengan perusahaan media tersebut. Namun pihak PT Andika Media Perkasa menilai isi berita tersebut tidak menjelaskan secara rinci duduk persoalan maupun dasar hukum yang kuat.

Perwakilan PT Andika Media Perkasa Ibu Rosmini Daeng Kebo menyampaikan bahwa pihaknya menghormati kebebasan pers dan hak setiap media untuk melakukan pemberitaan. Akan tetapi, mereka menegaskan bahwa produk jurnalistik seharusnya tetap mengedepankan asas keberimbangan, konfirmasi, serta etika profesi jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Kami menyayangkan adanya pemberitaan yang menurut kami cenderung menyerang pribadi dan membawa opini tanpa penjelasan yang utuh. Apalagi foto beberapa pihak turut dipasang sehingga dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar salah satu perwakilan PT Andika Media Perkasa kepada awak media di Makassar.

Pihaknya juga menilai bahwa pemberitaan yang bersifat saling menyerang antarsesama insan pers dapat mencederai marwah dunia jurnalistik di Sulawesi Selatan. Menurut mereka, media seharusnya menjadi sarana penyampaian informasi yang edukatif, berimbang, dan tidak memicu konflik berkepanjangan.

Dalam keterangannya, PT Andika Media Perkasa meminta agar seluruh pihak, termasuk media online seperti Investigasi.info, Fakta62.info, dan Ungkapfakta.info tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Selain itu, pihak perusahaan media tersebut juga berharap agar setiap persoalan atau sengketa pemberitaan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan pers dan hukum yang berlaku di Indonesia, bukan melalui pemberitaan yang dinilai menyerang secara pribadi.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan komunikasi yang baik. Jangan sampai pemberitaan yang tidak jelas justru membuat masyarakat bingung dan menimbulkan kegaduhan baru,” lanjutnya.

Mereka juga mengingatkan bahwa setiap wartawan maupun perusahaan pers memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik. Sebab menurut mereka, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, terpercaya, dan tidak mengandung unsur fitnah ataupun provokasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak yang membuat pemberitaan balasan tersebut terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan PT Andika Media Perkasa

Pengamat media di Makassar menilai bahwa dinamika antarmedia sebaiknya tidak berkembang menjadi konflik terbuka yang dapat merusak citra pers daerah. Ia menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial, namun tetap harus dijalankan dengan prinsip profesional, verifikasi, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Masyarakat pun diimbau agar bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di media sosial maupun media online, serta tidak langsung mempercayai informasi yang belum memiliki kejelasan fakta dan dasar hukum yang pasti.