SERANG – Manajemen PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pengeluaran limbah B3 kepada pihak transporter yang tidak jelas.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh operasional pengangkutan limbah keluar dari fasilitas perusahaan telah melalui prosedur ketat yang diatur oleh undang-undang.Perwakilan manajemen PT WPLI menyatakan bahwa pengangkutan limbah menggunakan armada truk tangki dengan nomor polisi A 9602 A pada Selasa (24/02/2026) adalah aktivitas legal dan terdaftar dalam sistem pantauan pemerintah.
“Setiap pergerakan limbah B3 dari fasilitas kami wajib disertai dengan dokumen Manifest Elektronik (Festronik) yang terhubung langsung ke sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tidak ada limbah yang keluar tanpa dokumen resmi dan tujuan yang jelas,” ujar Yoga, perwakilan PT WPLI dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/02).
Menanggapi laporan mengenai armada yang memasuki sebuah gudang di wilayah Sumur Pecung, Kota Serang, PT WPLI menjelaskan bahwa lokasi tersebut merupakan titik transit resmi atau pool armada yang telah memenuhi standar teknis pengangkutan, bukan lokasi pembuangan ilegal.Berdasarkan Permen LHK No. 6 Tahun 2021, perpindahan limbah dari fasilitas pemusnah ke pihak pengangkut diperbolehkan untuk tujuan pemanfaatan kembali (recycle) atau penimbunan akhir bagi residu yang tidak dapat dimusnahkan di fasilitas utama.
“Kami hanya bekerja sama dengan perusahaan transporter yang memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan dan rekomendasi pengangkutan dari KLHK. Masyarakat tidak perlu khawatir karena alur limbah tersebut dapat dilacak secara real-time melalui sistem digital pemerintah,” tambahnya.
Mengenai adanya upaya konfirmasi dari awak media yang disebut tidak mendapat respon, PT WPLI memohon maaf atas keterlambatan komunikasi. Perusahaan menegaskan bahwa setiap informasi publik harus diverifikasi secara internal terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kesimpangandugaan di tengah masyarakat.
“PT WPLI berkomitmen penuh pada kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum di wilayah Banten. Kami terbuka untuk berkomunikasi dengan pihak media dan instansi terkait guna memberikan data yang akurat demi meluruskan informasi yang bersifat spekulatif,” tutup pernyataan tersebut.
Dengan klarifikasi ini, PT WPLI berharap publik dapat memahami bahwa operasional perusahaan dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan pengawasan ketat dari instansi berwenang.
