JAKARTA – Gelombang perhatian publik mengarah ke Istana setelah seorang wartawan CNN Indonesia mengalami pencabutan kartu liputan usai menanyakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi hal itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan sikap tegas: kemerdekaan pers tak boleh diganggu, apalagi dibungkam dengan alasan administratif.

Dalam pernyataan resminya, PWI Pusat menilai tindakan pencabutan kartu liputan berpotensi menghambat kerja jurnalistik dan membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Pers bekerja untuk publik, bukan untuk agenda penguasa,” begitu pesan tersirat dari sikap resmi organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.

Berikut poin sikap lengkap PWI Pusat:
Kemerdekaan pers dijamin konstitusi.
Pasal 28F UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pembatasan terhadap hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak dasar warga negara.

PWI mengingatkan dasar hukum yang melindungi wartawan, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (2): Pers nasional tidak boleh disensor, dibredel, atau dilarang menyiarkan. Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

PWI menyayangkan pencabutan kartu liputan dengan alasan pertanyaan “di luar agenda”, karena hal itu dapat dianggap sebagai pembatasan atas kemerdekaan pers dan hak publik untuk tahu.

PWI mengingatkan ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi kerja pers.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebut: Setiap orang yang menghambat kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.

PWI mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk memberikan klarifikasi terbuka dan membangun dialog konstruktif dengan insan pers.

PWI juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pers serta menghimpun keterangan dari pihak terkait, termasuk CNN Indonesia, untuk menjamin perlindungan hukum bagi wartawan yang bersangkutan.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Setiap bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, bersama Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, dalam rilis resmi yang diterima Nyali.ID, Minggu (28/9/2025).