Jakarta — Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ), Rekson Sitorus, hadir di Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu pagi, 10 Desember 2025.

Rekson datang didampingi tim kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan terkait polemik Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Salah satu pengacara Rekson, Ferdinad Montororing, membenarkan bahwa kliennya dipanggil penyidik sebagai saksi.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan yang diajukan seorang pengacara yang mengklaim mewakili PT Triputra Bangun Sejahtera (TBS).

Menurut Ferdinad, pemanggilan tersebut hanya sebatas permintaan klarifikasi.

Ia menilai laporan tersebut tidak berdasar dan justru bernada tekanan.

“Ini bentuk upaya pemerasan. Mereka membangun pabrik biji plastik dengan mengandalkan suplai sampah DKI di atas lahan milik Pak Rekson tanpa persetujuan beliau.

Setelah kontrak pengelolaan sampah dihentikan Pemprov DKI, tiba-tiba mereka menuntut ganti rugi. Dasarnya apa? Tidak ada sama sekali.

Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum balik soal pencemaran nama baik,” tegas Ferdinad.

Berdasarkan penelusuran JurnalPatroliNews, persoalan ini bermula dari kerja sama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan dua perusahaan: PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI).

Keduanya memperoleh kontrak pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang sejak 2008 dengan masa perjanjian 15 tahun hingga 2023.

Dalam dokumen perencanaan, sampah diproyeksikan dipilah: material organik menjadi kompos, plastik non-organik diproses menjadi biji plastik, sedangkan residu yang tidak dapat didaur ulang ditimbun dengan metode sanitary landfill untuk menghasilkan listrik.

Volume sampah sekitar 7.000 ton per hari itu seharusnya mampu memproduksi energi hingga 24 MW sesuai proposal.

Namun, realisasinya hanya mampu menghasilkan 2 MW dengan instalasi 17 MW yang tidak dapat beroperasi optimal.

Kondisi ini membuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kemudian memutus kontrak pada 2016.

Akibat pemutusan tersebut, nilai investasi GTJ dan NOEI yang mencapai Rp460 miliar disebut belum memperoleh kompensasi dari Pemprov DKI hingga sekarang. (*)