Jakarta – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana pemilu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, di kawasan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Buronan yang diamankan diketahui bernama Babul Salam, pria berusia 26 tahun, kelahiran Nunukan, 20 Maret 1999.
Ia merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, dan berprofesi sebagai karyawan swasta.
Babul Salam tercatat sebagai terpidana dalam perkara pidana pemilu setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik politik uang.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 31/Pid.Sus/2024 tertanggal 20 Maret 2024, yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena secara sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang pemilu.
Atas perbuatannya, pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp30 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Saat proses pengamanan berlangsung, Babul Salam bersikap kooperatif sehingga penangkapan dapat dilakukan tanpa hambatan.
Setelah diamankan, terpidana sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum lanjutan sesuai ketentuan.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi para buronan yang masih berstatus DPO.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan agar secara aktif memantau dan segera menangkap buronan demi menjamin kepastian hukum.
Selain itu, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi dari penegakan hukum.
