
Makassar,Nyali.id–Sengketa hukum terkait kepemilikan lahan seluas ±32.917 m² yang kini berdiri Mall Nipah Makassar terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus. Terdaftar dengan nomor perkara 258/Pdt.G/2025/PN.Mks.
Para ahli waris Ganna Bin Ma’rang, melalui kuasa hukum Fitri Andani, S.H., S.E., M.H. & Partner, secara resmi menggugat PT Kalla Inti Karsa senilai Rp668,34 miliar, atas dugaan penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (23/9/2025), kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa lahan tersebut secara sah merupakan milik keluarga besar Ganna Bin Ma’rang, berdasarkan Persil 30 a d II Kohir No. 138 C.I, dan tidak pernah dialihkan, dijual, dihibahkan, maupun dilepaskan kepada pihak manapun, termasuk pemerintah ataupun pengembang.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah :Tergugat I: PT Kalla Inti KarsaTergugat II: Wali Kota Makassar Tergugat III: Kepala Kantor BPN Kota Makassar
Tergugat IV: Ketua DPRD Kota Makassar
Fitri Andani menyampaikan sejumlah argumen utama dalam gugatan ini :
Alas Hak Tidak Jelas
PT Kalla Inti Karsa tidak dapat membuktikan dokumen sah peralihan hak atas tanah dari pewaris kepada pihak manapun.

Sertifikat Cacat Yuridis
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan atas nama PT Kalla Inti Karsa dinilai cacat hukum, karena tidak memiliki dasar legal peralihan hak.
Putusan Terdahulu Tak Relevan
Meskipun ada perkara sebelumnya dengan objek sama, namun subjek berbeda. Kali ini, para penggugat memiliki legal standing kuat berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 167/Pdt.P/2015/PA.Mks.
Menurut Fitri, menguasai tanah tanpa persetujuan ahli waris dianggap sebagai tindakan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
Para ahli waris menuntut ganti rugi total sebesar Rp668.340.000.000, terdiri dari:
Kerugian Materiil: Rp658,34 miliar, berdasarkan NJOP Jalan Urip Sumoharjo tahun 2025 sebesar Rp20 juta/m².
Kerugian Imateriil: Rp10 miliar, atas kerugian non-ekonomis yang diderita keluarga pewaris.
Sebagai bentuk itikad baik, penggugat juga membuka peluang perdamaian dengan opsi pembayaran ganti rugi sebesar Rp534,67 miliar (80% dari total tuntutan), atau pengembalian lahan kepada ahli waris.
Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal keadilan dan hak milik warga negara yang dijamin konstitusi. Tidak ada satu pun pihak, bahkan pemerintah sekalipun, yang bisa mengambil hak milik orang lain tanpa dasar hukum,” tegas Fitri Andani, kuasa hukum para penggugat.
Menurut salah seorang Ahli Waris, M Ardi Said, proses penguasaan lahan yang dimulai sejak tahun 1988 dilakukan secara sepihak tanpa izin dari pewaris maupun ahli waris. Penggunaan lahan oleh PT Kalla Inti Karsa sejak saat itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran hak dan cacat hukum administratif.
Dengan nilai gugatan fantastis dan keterlibatan pihak swasta serta institusi pemerintahan, kasus ini diprediksi bakal menjadi salah satu perkara agraria terbesar di Sulawesi Selatan tahun ini. Proses hukum masih berlangsung, dan publik menantikan langkah selanjutnya dari para tergugat. (*)