Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2023, Nicke Widyawati, sebagai saksi mahkota dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (6/4), ini bertujuan mendalami peran delapan terdakwa dalam kebijakan energi nasional.

Delapan terdakwa yang dimaksud adalah Dwi Sudarsono, Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, Arief Sukmara, Indra Putra, Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Toto Nugroho.

Pelanggaran Prioritas Pasokan Domestik Dalam kesaksiannya, Nicke memaparkan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.

Aturan tersebut secara tegas mewajibkan Pertamina untuk memprioritaskan penggunaan pasokan minyak mentah domestik sebelum memutuskan kebijakan impor.

Namun, JPU Andi Setyawan mengungkap fakta krusial bahwa pada tahun 2021, muncul usulan dari pihak internal (VP Pertamina) mengenai adanya “ekses” atau kelebihan minyak mentah bagian negara (BUKO).

Berdasarkan rapat optimasi terakhir pada Desember 2021, diketahui bahwa ekses tersebut sebenarnya tidak ada, namun minyak tersebut tetap diekspor ke luar negeri.

Kejanggalan Kompensasi RON 90 dan Sewa OTM Persidangan juga menyoroti permasalahan kompensasi bahan bakar RON 90.

JPU menemukan adanya usulan dari terdakwa Alfian Nasution yang menggunakan formula Pertalite untuk jenis bahan bakar umum tanpa evaluasi mendalam.

“Hal ini mengakibatkan terjadinya kemahalan dalam pembayaran kompensasi oleh negara,” ujar JPU Andi Setyawan usai persidangan.

Terkait persoalan sewa Oil Tanker Monitoring (OTM), Nicke memberikan klarifikasi bahwa selama masa jabatannya, dirinya hanya meneruskan kontrak-kontrak yang sudah berjalan dari periode sebelumnya.

Meski demikian, JPU menilai keterangan Nicke sangat krusial dalam memperkuat konstruksi dakwaan.

“Keterangan yang disampaikan oleh saksi memperkuat pembuktian dan selaras dengan konstruksi dakwaan yang telah disusun oleh Tim Penuntut Umum,” pungkas Andi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli untuk mendalami kerugian negara yang ditimbulkan dari penyimpangan tata kelola minyak tersebut.