Jakarta – Fenomena “hukum tumpul ke atas namun tajam ke bawah” dinilai bukan lagi sekadar persepsi publik, melainkan telah berkembang menjadi gejala nyata dalam praktik birokrasi dan politik di Indonesia.

Kondisi tersebut terlihat dari maraknya pernyataan keras para pejabat yang kerap disertai ultimatum, namun tidak diikuti dengan tindakan nyata atau sanksi yang tegas.

Pengamat politik Samuel F. Silaen menilai, pola semacam itu mencerminkan retorika kosong dalam tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, banyak pejabat yang terdengar tegas di ruang publik, tetapi pernyataan tersebut tidak pernah benar-benar diwujudkan dalam bentuk tindakan hukum yang nyata.

“Ketika pejabat hanya mengeluarkan ultimatum kepada bawahan tanpa eksekusi hukuman yang jelas, itu merupakan bentuk klasik dari retorika kosong dalam birokrasi dan panggung politik.

Kata-kata yang terdengar tegas tidak pernah bertransformasi menjadi tindakan yang benar-benar koersif,” ujar Silaen kepada JurnalPatroliNews, di Jakarta Jumat (12/3/2026).

Ia menjelaskan, praktik semacam itu dapat memicu pembiaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam tata kelola pemerintahan.

Jika dibiarkan berlarut, kondisi tersebut berpotensi menjerumuskan elite kekuasaan ke dalam kerusakan sistemik yang semakin sulit diperbaiki.

Silaen juga menyoroti munculnya fenomena yang ia sebut sebagai “sindrom macan ompong” dalam penegakan otoritas negara.

Menurutnya, sindrom ini muncul ketika pejabat atau institusi negara berulang kali melontarkan ancaman atau peringatan, namun tidak pernah benar-benar menindaklanjutinya.

“Publik dengan cepat membaca pola tersebut. Akibatnya, wibawa negara atau institusi akan merosot tajam.

Pernyataan pejabat tidak lagi dianggap sebagai instrumen hukum yang mengikat, melainkan hanya menjadi kebisingan birokrasi,” katanya.

Lebih lanjut, Silaen menilai kondisi tersebut juga memengaruhi perilaku pihak-pihak yang seharusnya dikenai sanksi.

Dalam banyak kasus, pelanggar justru melakukan kalkulasi rasional terhadap risiko hukuman yang dihadapi.

Jika mereka menyadari bahwa peluang dijatuhkannya sanksi sangat kecil atau bahkan tidak ada, maka pelanggaran akan dianggap sebagai bagian dari biaya operasional yang wajar.

Situasi ini, menurutnya, berpotensi menormalisasi pelanggaran hingga akhirnya menjadi praktik yang terlembaga.

Selain itu, Silaen menilai tidak sedikit pernyataan keras pejabat yang sebenarnya lebih ditujukan untuk konsumsi media dan menjaga citra didepan publik.

Pernyataan seperti “saya sudah peringatkan” seringkali menjadi strategi komunikasi politik untuk mengendalikan persepsi publik.

“Dalam banyak kasus, ini merupakan bentuk damage control atau taktik cuci tangan.

Tujuannya agar publik melihat pejabat tersebut seolah sudah bertindak tegas, sehingga ketika masalah muncul kembali, ia memiliki alibi untuk menghindari tanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan, absennya efek jera dari berbagai peringatan atau ultimatum tersebut juga mengindikasikan adanya masalah serius dalam sistem penegakan hukum.

Kondisi itu bisa disebabkan oleh putusnya rantai komando, lemahnya kemauan politik (political will), hingga intervensi kepentingan yang lebih besar seperti konflik kepentingan atau tekanan oligarki.

Pada akhirnya, Silaen menegaskan bahwa ketegasan seorang pejabat tidak seharusnya diukur dari kerasnya pernyataan di depan publik.

“Efektivitas sebuah kebijakan tidak diukur dari seberapa keras pejabat berbicara di depan mikrofon, tetapi dari kepastian hukum yang ditegakkan setelah kata-kata itu diucapkan.

Tanpa tindakan nyata, semua itu hanya akan menjadi retorika belaka,” pungkasnya.(JP*)