Bangka Selatan – Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Penetapan ini dilakukan pada Rabu (18/2/2026) setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui penyidikan mendalam dan profesional.
Para tersangka terdiri dari unsur internal PT Timah Tbk serta pimpinan berbagai mitra usaha swasta, di antaranya:
- AS, Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2012-2016).
- NAK, Kepala Perencana Operasi Produksi PT Timah Tbk (2015-2017).
- Delapan Direktur Perusahaan Swasta, yakni KEB (CV TJ), HAR (CV SR BB), ASP (PT IA), SC (PT UMBP), HEN (CV BT), HZ (PT BB), YUS (CV CJ), dan UH (Direktur UJM).
Modus Operandi dan Kerugian Negara Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas nama terpidana Harvey Moeis dan Mochtar Riza Pahlevi.
Keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk menyewakan alat peleburan dan melegalkan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) secara melawan hukum.
Penyidik menemukan bahwa PT Timah Tbk melakukan pembelian bijih timah dari mitra usaha berdasarkan bobot (Ton/SN), bukan berdasarkan imbal jasa pekerjaan.
Selain itu, terdapat pungutan “fee” sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dikemas dalam bentuk dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pihak smelter swasta.
Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Pusat per 28 Januari 2026, total kerugian keuangan negara dalam perkara di Kabupaten Bangka Selatan ini mencapai Rp4.163.218.993.766,98.
Penahanan dan Sangkaan Pasal Para tersangka kini telah ditahan di Lapas Kelas IIa Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 18 Februari hingga 9 Maret 2026.
Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (JP*)
