Bekasi – Sepasang suami-istri berinisial KR (46) dan R (41) dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan investasi senilai Rp1,35 miliar. Kini, keduanya diduga melarikan diri setelah laporan polisi dibuat oleh investornya, Selasa 18/5/26.

Kronologis :
Korban berinisial A, pengusaha yang dikenal dengan nama ‘ASHAR PARFUM’ di bekasi, awalnya diyakinkan oleh pasutri tersebut untuk menanamkan modal dalam proyek pengadaan solar dan alat kesehatan. Pelaku mengaku bekerja sama dengan PT Tiga Putri Bersaudara di Lahat, Sumatera Selatan, dan PT Cakrawala Dinamika Energi Group di Bengkulu Utara.

Modus :
Sebelum menyetor uang, korban diajak berkomunikasi intensif dengan pendekatan bisnis dan religius. Pelaku berulang kali mengundang korban ke rumahnya di Jl. Pulau Perling No. 11A, Rt. 002, Rw.010, Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, serta memperlihatkan kehidupan keluarga yang harmonis, taat beribadah, dan memiliki tiga anak. Dokumen bisnis hingga KTP dengan alamat rumah yang sama membuat korban percaya.

Korban akhirnya mentransfer Rp1,35 miliar dan menandatangani perjanjian kerja sama.

Selama enam bulan pertama, pelaku masih membayar keuntungan. Memasuki bulan ketujuh, pembayaran tersendat dengan berbagai alasan. Saat korban meminta pengembalian modal, pelaku tidak kunjung memenuhi.

Kuasa hukum korban dari HRP Law Office, Rhamos S Panggabean, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi, undangan mediasi, dan peringatan hukum. Dalam pertemuan terbatas, pelaku mengakui bahwa uang investasi digunakan untuk kepentingan pribadi dan dipakai untuk trading, bukan untuk bisnis yang disebut-sebut. Pelaku juga mengakui proyek solar dan alat medis bersifat fiktif.

Karena itu Korban yang sadar menjadi korban penipuan, melaporkan pasutri tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor LP/B/593/II/2026/SPKT tanggal 18 Februari 2026. Pasal yang diterapkan adalah 492 KUHP jo 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Namun, ketika dipanggil penyidik, pelaku mangkir, tidak bisa dihubungi, dan diketahui telah meninggalkan rumah bersama tiga orang anaknya. Sekretaris RT dan warga setempat menkonfirmasi bahwa keluarga itu sudah tidak terlihat beberapa minggu terakhir. Rumah yang selama ini diketahui milik sendiri ternyata hanya pengontrak.

Rhamos menegaskan bahwa kasus ini murni pidana, bukan sengketa perdata. Pihaknya mendesak pelaku bersikap kooperatif. Jika tidak konsekuensi hukumnya polisi dapat menetapkan mereka sebagai tersangka dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). “Foto dan identitas mereka akan tersebar ke seluruh kepolisian di Indonesia dan media sosial. Bukan hanya hukuman penjara yang mengancam, tetapi juga kehancuran nama baik reputasi keluarga di tengah masyarakat” ujar Rhamos.

Ia memberikan himbauan: “Kami masih membuka peluang restorative justice kepada terduga pelaku pasutri untuk mengembalikan seluruh uang korban Klien kami. Itu jalan terbaik. Kabur hanya memperpanjang penderitaan.” cepat atau lambat pihaknya meyakini Kepolisian akan tetap mencari dan menangkap mereka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.