Makassar,nyali.Id–Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan terkait kasus ketenagakerjaan yang menyeret PT Huadi Nickel Alloy. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial, beberapa saksi mengungkapkan bahwa perusahaan tambang nikel tersebut pernah memberlakukan jam kerja panjang di luar batas normal.

Sejumlah pekerja yang dihadirkan sebagai saksi menyebutkan, mereka kerap diminta bekerja hingga melebihi ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. “Pernah dalam satu hari kami bekerja hingga 16 jam tanpa istirahat yang memadai,” ujar salah satu saksi di hadapan majelis hakim.

Praktik jam kerja ekstrem itu disebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu ketika perusahaan sedang mengejar target produksi. Kondisi tersebut menimbulkan kelelahan fisik hingga dikhawatirkan mengganggu keselamatan kerja para karyawan.

Pihak serikat buruh menilai kebijakan tersebut telah melanggar aturan ketenagakerjaan yang mengatur jam kerja maksimal 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu. Mereka mendesak agar pemerintah lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan besar, khususnya di sektor pertambangan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Huadi Nickel Alloy menegaskan bahwa perusahaan selalu berupaya mematuhi regulasi yang berlaku. “Jika ada temuan di lapangan, tentu itu akan menjadi bahan evaluasi kami,” ujarnya singkat usai persidangan.

Majelis hakim menyatakan akan menimbang seluruh bukti dan keterangan saksi sebelum menjatuhkan putusan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak penggugat maupun tergugat.