Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31), pada Kamis (2/4/2026).

Deportasi dilakukan setelah aksinya melompat dari tebing ke laut menggunakan sepeda motor di Pantai Balangan viral di media sosial dan menuai sorotan publik.

SD dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR963 tujuan Doha.

Keputusan deportasi diambil usai pihak imigrasi melakukan serangkaian pemeriksaan atas tindakan berbahaya yang dilakukannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi nekat tersebut terjadi sekitar 23–24 Maret 2026. SD mengaku melakukan aksi ekstrem itu semata-mata karena hobi.

Aksinya direkam menggunakan kamera aksi oleh rekannya yang merupakan warga negara Austria, kemudian diunggah ke akun Instagram pribadinya.

Namun, aksi tersebut berujung masalah setelah sepeda motor yang digunakan diketahui merupakan kendaraan sewaan dari Putu Rental Bike Bali dan mengalami kerusakan berat.

Saat diminta untuk bertanggung jawab, SD menolak dengan alasan tidak mampu membayar ganti rugi.

Mengetahui dirinya dipanggil oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai, SD justru memilih melarikan diri. Pada 25 Maret 2026, ia kabur ke Sorong, Papua Barat.

Upaya pelariannya berlanjut pada 30 Maret 2026 saat mencoba keluar dari Indonesia menuju Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur transit di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Namun, berkat deteksi dini petugas, upaya tersebut berhasil digagalkan. SD diamankan saat berada di ruang transit dan langsung dibawa kembali ke Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setibanya di Bali, SD akhirnya memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi kepada pihak rental. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena melakukan kegiatan berbahaya yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban umum.

“Selain sanksi deportasi yang telah dilaksanakan, kami juga telah mengusulkan yang bersangkutan masuk dalam daftar penangkalan.

Tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” tegas Bugie.

Langkah tegas ini juga mendapat dukungan dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna.

Ia menyatakan, tindakan tersebut merupakan wujud komitmen dalam menjaga stabilitas dan citra pariwisata Bali agar tetap aman dan kondusif.

“Sinergi petugas di lapangan yang berhasil menggagalkan pelarian patut diapresiasi.

Ini menjadi pesan tegas bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan.

Kami mengimbau seluruh WNA di Bali untuk mematuhi hukum yang berlaku dan menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum oleh WNA.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas orang asing yang meresahkan melalui kanal resmi yang tersedia, guna menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan berbudaya.