Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga resmi mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 yang berlaku mulai Rabu, 10 Juni 2026. Berdasarkan data resmi perusahaan, harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, Pertamax Green 95 (RON 95) mengalami kenaikan dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum PP KAMMI, Ammar Multazim, menyampaikan kecaman atas kenaikan harga Pertamax yang dinilai semakin membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tekanan. Meski berstatus BBM non-subsidi, kenaikan harga yang mencapai lebih dari 32 persen tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan masyarakat.

“Kenaikan harga Pertamax berpotensi menciptakan efek domino terhadap perekonomian nasional. Ketika biaya energi melonjak, biaya distribusi dan logistik ikut meningkat yang kemudian mendorong kenaikan harga barang dan jasa. Pada akhirnya, rakyat kembali menjadi pihak yang harus menanggung dampaknya melalui meningkatnya biaya hidup dan terus melemahnya daya beli,” ujarnya.

Ammar juga menegaskan bahwa kenaikan harga BBM berpotensi memicu tekanan inflasi, mengingat biaya energi merupakan komponen utama dalam struktur biaya produksi dan distribusi berbagai kebutuhan masyarakat.

“Kami menilai kenaikan harga BBM ini sebagai ancaman serius terhadap stabilitas inflasi nasional. Ketika biaya energi naik, seluruh struktur biaya produksi dan distribusi ikut terdorong naik, yang pada akhirnya memicu kenaikan harga barang secara luas. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini akan mempercepat laju inflasi dan semakin menggerus daya beli masyarakat. Pemerintah tidak boleh abai terhadap risiko ini dan harus segera mengambil langkah tegas untuk menstabilkan harga,” tegasnya.

Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Arsandi, menyampaikan penolakan keras atas kenaikan harga Pertamax yang dinilai semakin membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Ia mendesak pemerintah untuk membatalkan kebijakan tersebut.

“Kami menolak dan mendesak pemerintah untuk membatalkan kenaikan harga Pertamax. Di tengah daya beli masyarakat yang melemah dan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat, kebijakan ini hanya akan menambah tekanan ekonomi rakyat. Pemerintah seharusnya fokus pada upaya menjaga stabilitas harga serta melindungi kesejahteraan rakyat, bukan mengeluarkan kebijakan yang berpotensi memperburuk kondisi ekonomi rakyat,” tegas Arsandi.

Selain itu, Arsandi juga mendesak pemerintah menyiapkan langkah mitigasi khususnya terhadap potensi lonjakan permintaan BBM bersubsidi. Menurutnya kenaikan tersebut mendorong perpindahan konsumsi masyarakat ke BBM bersubsidi, sehingga pemerintah wajib menjamin stok dan distribusi BBM bersubsidi secara merata di seluruh daerah. Pemerintah juga harus memperketat pengawasan untuk mencegah penimbunan dan praktik spekulatif yang dapat memperburuk situasi.