MAROS, Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang oknum Ketua RT di Kabupaten Maros kembali menjadi perhatian publik. Keluarga korban dan masyarakat menaruh harapan besar agar proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Menurut keterangan keluarga, sejumlah tahapan penyidikan telah dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Korban juga telah menjalani asesmen psikologi sebagai bagian dari proses pembuktian, dan keluarga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Meski demikian, hingga saat ini keluarga menilai belum ada perkembangan yang memberikan kepastian mengenai penanganan terhadap terduga pelaku. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait perkembangan dan status hukum perkara tersebut.

“Kami hanya berharap ada kepastian hukum. Korban sudah menjalani asesmen psikologi dan proses pemeriksaan juga telah dilakukan, namun sampai saat ini kami belum melihat adanya langkah yang memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga,” ungkap salah satu perwakilan keluarga.

Perhatian masyarakat juga tertuju pada informasi bahwa terduga pelaku hingga kini tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pertimbangan hukum yang digunakan dalam proses penyidikan.

Di satu sisi, apabila alat bukti dinilai belum mencukupi, masyarakat mempertanyakan mengapa berbagai tahapan penyidikan, termasuk asesmen psikologi korban, telah dilaksanakan. Di sisi lain, apabila alat bukti telah mengarah pada dugaan tindak pidana, muncul harapan agar penanganan perkara dilakukan secara lebih tegas demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada korban.

Salah satu kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima, pada Senin, 8 Juni 2026, penyidik yg mengangani LP untuk korban kedua menjadwalkan mengirimkan SPDP/SPRINDIK untuk laporan korban kedua serta melakukan pemanggilan terhadap saksi tambahan.

“Kami menerima informasi bahwa perkara untuk LP pertama telah berada pada tahap penyidikan dan hanya tinggal melengkapi berkas menuju P21. Namun, minimnya informasi yang kami peroleh serta lambannya perkembangan penanganan perkara ini menjadi perhatian kami. Kami berharap hal tersebut dapat menjadi atensi bagi Kasat Reskrim Polres Maros agar proses hukum dapat berjalan lebih optimal,” ujar kuasa hukum korban.

Pihak keluarga juga menyampaikan bahwa seluruh laporan telah memasuki tahap penyidikan, bahkan salah satunya disebut telah menetapkan status tersangka. Dengan kondisi tersebut, mereka berharap kepolisian dapat mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang dianggap perlu, termasuk terkait penahanan, guna menjamin efektivitas proses penegakan hukum serta menghindari potensi munculnya persoalan hukum baru.

Terlebih, perkara ini menyangkut korban anak di bawah umur dan terjadi di Kabupaten Maros yang selama ini dikenal sebagai daerah yang berkomitmen mewujudkan predikat Kota Layak Anak.

Masyarakat berharap Polres Maros dapat memberikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum, sekaligus memastikan bahwa perlindungan terhadap anak sebagai korban tetap menjadi prioritas utama.