Takalarsulsel,Nyali.id-Dugaan pelanggaran serius terjadi dalam proyek pembangunan fasilitas sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut ketua Gema Rakyat Bersatu (GRB) bahwa Kepala sekolah SMK 6 Takalar diduga mengambil alih langsung pekerjaan konstruksi, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah saat press conference di salah satu cafe di Makassar, 31/10/2025.

Selanjutnya Ketua Umum LSM GRB Risdianto turut mengecam pembangunan tersebut yang seharusnya melibatkan penyedia jasa konstruksi yang memiliki tenaga ahli bersertifikat, sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Namun, sumber menyebut, kepala sekolah justru mengerjakan proyek itu secara mandiri tanpa prosedur tender maupun penunjukan resmi.

Akibatnya, hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, banyak ditemukan material tidak standar, hingga dugaan pengurangan volume. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa dana negara tidak digunakan secara tepat sasaran.

“Pekerjaan konstruksi itu bukan hanya soal bangunan berdiri, tapi soal kualitas dan keselamatan. Kalau dikerjakan tanpa tenaga ahli, jelas melanggar aturan dan rawan penyimpangan,” ujar Risdianto

Sementara itu, pihak dinas pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Publik mendesak agar inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan memeriksa penggunaan dana APBN dalam proyek tersebut. Selain itu awak media mencoba mengorek informasi dari kepala SMK negeri 6 takalar dan belum membuahkan hasil.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan lemahnya pengawasan di tingkat satuan pendidikan, padahal proyek APBN seharusnya transparan, akuntabel, dan sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan pemerintah.