Barru,Nyali.id–Menanggapi pemberitaan dan tuduhan sepihak yang muncul di media terkait kegiatan tambang di wilayah Barru, tim Legal PT Rekhabila Utama merasa perlu memberikan klarifikasi resmi. Pasalnya, terdapat tindakan dan pernyataan dari seorang bernama Rusdin yang mengaku sebagai perwakilan warga Padangpobbo, padahal bukan warga wilayah tersebut, namun justru menyebarkan informasi yang menyesatkan publik dan menghambat iklim investasi daerah.

Menurut tim legal, diketahui Rusdin Bukan Warga Padangpobbo dan Tidak Mewakili Masyarakat

Berdasarkan klarifikasi resmi Kepala Lingkungan Padangpobbo, ditegaskan bahwa Rusdin bukan warga lingkungan Padangpobbo.
Tindakan Rusdin yang mengaku sebagai perwakilan masyarakat serta mengirimkan surat ke berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah dan pusat, tidak memiliki dasar sosial maupun legal.

“Kami menilai tindakan tersebut telah menyesatkan opini publik dan merugikan nama baik perusahaan. Ia membawa orang luar dan mengatasnamakan warga yang sebenarnya hidup berdampingan secara baik dengan kami,”
tegas Dr. Dwi Justisi, S.H., M.H., Kepala Tim Legal PT Rekhabila Utama.

Penghalangan Kegiatan Investasi Dapat Dikenai Sanksi Hukum

Tindakan menghalangi atau menghambat kegiatan usaha berizin, termasuk kegiatan pertambangan yang sah, merupakan pelanggaran hukum.
Sesuai Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
dinyatakan bahwa