Bekasi — Dugaan keberadaan limbah milik MBG di area pabrik PT Biru Makmur Abadi (BMA), Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, kian menjadi sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dikabarkan telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan, Rabu (5/11/2025).
Lurah Bojong Menteng, Kodriana, yang baru beberapa hari menjabat menggantikan lurah sebelumnya, mengaku terkejut saat pertama kali mendengar kabar dugaan pencemaran tersebut. Ia mengatakan baru mengetahui persoalan itu setelah proses serah terima jabatan (Sertijab).
“Saya kaget juga waktu dengar soal dugaan limbah MBG yang berdampak ke warga RT 005 RW 004. Setelah itu saya langsung minta keterangan dari Ketua RW 004, Pak Hasan Kanung,” ujar Kodriana saat dikonfirmasi, Rabu (5/11).
Dari hasil komunikasi itu, diketahui bahwa sebelumnya telah dilakukan mediasi antara warga terdampak dengan pihak MBG dan PT BMA. Namun, Kodriana menegaskan perlunya hasil pertemuan tersebut dituangkan secara tertulis agar bisa menjadi dasar langkah resmi dari pemerintah kelurahan.
“Saya sudah sarankan ke Pak RW untuk dibuatkan berita acara hasil mediasi antara warga, PT BMA, dan MBG, supaya jelas dan bisa jadi bahan tindak lanjut,” tambahnya.
Sementara itu, dari pihak DLH Kota Bekasi, diketahui bahwa pemanggilan dilakukan oleh Bidang Penegakan Hukum (Gakkum). Meski begitu, pihak sekretariat DLH enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait detail pemanggilan tersebut.
“Maaf, Pak, itu wewenang Gakkum. Saya tidak bisa menjawabnya,” kata Ibu Bio, staf Sekretariat DLH, melalui pesan WhatsApp singkat.
Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi ke Bidang Gakkum DLH Kota Bekasi untuk memperoleh penjelasan resmi terkait tindak lanjut proses hukum atas dugaan pencemaran limbah di kawasan pabrik PT BMA tersebut.
