Makassar,Nyali.id–Di tengah hiruk pikuk pembangunan kota yang terus meluas, tuduhan serius muncul terhadap aparat kepolisian Makassar. Seorang warga, Richard P. Jones, menuduh Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar membiarkan proyek jalan yang disebutnya ilegal di kawasan Riverside, Antang, 08/11/2025.

Dalam surat keluhan bertanggal 7 November 2025, Richard menulis dengan nada getir: “Polisi seharusnya menegakkan hukum, bukan membantu pihak yang melanggarnya.” Surat itu dialamatkan langsung kepada AKP Jeriadi, S.H., M.H., Kepala Unit III Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

Pembangunan Tanpa Amdal

Keluhan tersebut menyoroti proyek jalan sepanjang enam kilometer yang disebut digarap oleh Kalla Group. Richard menyatakan pembangunan dimulai tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang merupakan sebuah prasyarat hukum berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 4 Tahun 2021.

Ia menilai ketergesaan proyek ini sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum lingkungan.

Pekerjaan konstruksi tidak boleh dimulai sebelum Amdal disetujui secara resmi. Namun proyek ini berjalan tanpa dasar hukum,” tulisnya.

Selain ketiadaan izin, Richard menyebut tak ada papan informasi proyek di lokasi, sebagaimana diwajibkan regulasi

Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini, siapa kontraktornya, berapa biayanya, dan berapa lama akan dikerjakan. Namun yang terlihat hanya alat berat dan tumpukan tanah,” ungkapnya

Dua Jembatan Misterius

Richard juga menyoroti pembangunan dua jembatan besar di kilometer 2,62 yang disebut hampir rampung sejak Juli 2025. Ia menuduh proyek tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga sekitar.

Tidak ada transparansi, tidak ada partisipasi publik,” katanya. Ia juga melaporkan pengerjaan gorong-gorong di kilometer 1,89 dan penimbunan tanah besar-besaran di sepanjang dua kilometer awal proyek. Menurutnya, sekitar 200 truk tanah dikerahkan pada 10 Oktober lalu tanpa satu pun izin resmi.