BEKASI – Polemik dugaan penolakan pasien oleh RS Karunia Kasih terus bergulir dan kian menyedot perhatian publik. Setelah kasus ini ramai diperbincangkan, DPRD Kota Bekasi akhirnya angkat bicara dan meminta adanya langkah tegas untuk memastikan hak pasien benar-benar dilindungi.

Perkara ini mencuat setelah wartawan Yusup Bahtiar diduga tidak mendapatkan pelayanan medis saat membutuhkan penanganan. Hingga kini, manajemen RS Karunia Kasih belum memberikan penjelasan terbuka terkait alasan penolakan tersebut. Upaya konfirmasi media hanya berujung pada prosedur administratif tanpa kejelasan substansi.

Alih-alih menjelaskan secara resmi, justru beredar informasi adanya pendekatan informal oleh pihak yang mengaku mewakili internal rumah sakit. Langkah tersebut dinilai tidak lazim dan memunculkan pertanyaan publik karena dilakukan di luar mekanisme resmi dan tanpa pernyataan terbuka dari manajemen.

Fakta lain yang mencuat, dugaan penolakan pelayanan ternyata bukan kejadian tunggal. Nurata, Ketua WN 88 Sektor Pondok Gede, mengungkapkan bahwa anggota keluarganya pernah mengalami perlakuan serupa di RS Karunia Kasih. Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan adanya persoalan berulang dalam sistem pelayanan rumah sakit tersebut.

Menanggapi polemik tersebut, Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi II, Ahmadi, menegaskan bahwa setiap rumah sakit wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 48, yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara terpadu dan berkesinambungan.

“Pelayanan kesehatan bukan soal administrasi semata. Undang-undang mengamanatkan bahwa hak pasien harus dipenuhi. Tidak boleh ada penolakan yang menghambat penanganan medis,” tegas Ahmadi.

Ia menilai, jika dugaan penolakan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut etika pelayanan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum. Oleh karena itu, DPRD mendorong Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk segera melakukan evaluasi dan audit terhadap RS Karunia Kasih.

Ironisnya, setelah tidak memperoleh layanan di RS Karunia Kasih, Yusup Bahtiar justru mendapatkan penanganan medis di RSUD Pondok Gede, hingga kondisinya berhasil ditangani dengan baik. Perbandingan ini semakin menegaskan pentingnya standar pelayanan yang berkeadilan dan berpihak pada keselamatan pasien.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Bekasi. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan ketat terhadap layanan kesehatan menjadi tuntutan publik agar tidak ada lagi warga yang kehilangan hak pelayanan medis di saat paling genting.