Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dengan total aliran dana yang diduga mencapai Rp14,2 miliar.
OTT yang digelar pada 18 Desember 2025 itu bermula dari laporan masyarakat.

KPK mengamankan 10 orang dan menyita uang tunai Rp200 juta di rumah Bupati Bekasi, yang disebut sebagai sisa setoran ijon proyek.

KPK mengungkap, praktik tersebut berlangsung sejak awal masa jabatan Ade. Ia diduga meminta jatah proyek kepada pihak swasta melalui perantara, termasuk ayah kandungnya sendiri, H. M. Kunang, yang menjabat Kepala Desa Sukadami. Dalam setahun, uang ijon proyek mengalir hingga Rp9,5 miliar, ditambah penerimaan lain sekitar Rp4,7 miliar.

Selain Ade, KPK juga menetapkan H. M. Kunang dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

KPK menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah agar tidak menjadikan proyek publik sebagai ladang bancakan. Uang rakyat, tegas KPK, bukan untuk diperdagangkan.