Sulawesi – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham PT Bososi Pratama resmi naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam perkara ini, satu orang berinisial Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kuasa hukum Andi Uci Abdul Hakim, Usman Nuzuly, SH, MH, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Hal tersebut disampaikan pada Jumat, 26 Desember 2025.

Menurut Usman, kasus ini bermula pada akhir 2014 ketika Kariatun mengajak kliennya bekerja sama membangun smelter di areal IUP PT Bososi Pratama. Kariatun menyanggupi untuk mencarikan investor, termasuk dari China, guna merealisasikan pembangunan smelter tersebut.

Untuk meyakinkan calon investor, Kariatun diduga membujuk Andi Uci Abdul Hakim agar dibuatkan akta proforma yang seolah-olah telah terjadi pengalihan saham dari Andi Uci Abdul Hakim dan Retno Handayani kepada Kariatun dan Hendra. Akta tersebut dimaksudkan agar investor percaya bahwa Kariatun merupakan pemilik saham PT Bososi Pratama.

Namun, alih-alih membangun smelter, saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim. Tindakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan diduga merugikan pihak pelapor.
“Dalam perkara ini, patut diduga yang terlibat adalah Kariatun, Hendra, dan Jason Kariatun,” ujar Usman.

Berdasarkan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, Kariatun telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat hendak dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya sehingga dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang dengan Nomor DPO/15/III/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Maret 2025.
Kuasa hukum menambahkan, peristiwa dugaan pengalihan saham tersebut terjadi sejak 2017. Andi Uci Abdul Hakim baru mengetahui hal itu setelah Jason Kariatun mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar dan mengklaim sebagai pemegang sebagian saham PT Bososi Pratama.

Atas dasar tersebut, Andi Uci Abdul Hakim melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/496/IX/2021/SPKT Polda Sultra tertanggal 30 September 2021. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut