Kab pandeglang – lembaga pegiat sosial menyoroti Sejumlah kabel jaringan WiFi di Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang yang diduga terpasang di tiang listrik tampa ijin.
Selain dinilai mengganggu estetika, diduga pemasangan jaringan internet tersebut listrik berdampak buruk berkepanjangan terhadap arus listrk.

Berdasarkan hasil pantauan lapangan menunjukkan kondisi kabel yang tidak beraturan melilit satu sama lain bersilangan di area tiang, bahkan sebagian bergelantungan hingga mengganggu ruang jalan.

Kondisi ini menimbulkan beragam kecaman dari berbagai kalangan salah satunya dari pegiat sosial,

Carim, menyebut bahwa fenomena ini dianggap mengganggu dan berpotensi membahayakan terutama bagi pengguna jalan.

” Pengusaha wifi Jangan hanya berfikir keuntungan saja, pemasangan tanpa ijin di negara hukum dapat dianggap sebagai tindakan ilegal, Pemasangan kabel wifi tanpa SOP yang jelas sangat membahayakan apalagi banyak kabel yang terjuntai di beberapa titik “

Dilain pihak, pada saat dilakukan konfirmasi terhadap salah satu petugas PLN pihaknya menyatakan bahwa tidak ada catatan izin untuk pemasangan kabel maupun kerja sama dengan pihak yang mengelola layanan Mereka mengaku resah karena kondisi tersebut tidak hanya menyulitkan proses perawatan dan pemeliharaan jaringan listrik, tetapi juga meningkatkan risiko terjadinya korsleting listrik dan kecelakaan yang membahayakan masyarakat.


Ketentuan internal PT PLN terkait pemanfaatan infrastruktur milik perusahaan, yang mengharuskan kerja sama resmi bagi pihak ketiga yang ingin menggunakan tiang listrik.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengingat pemasangan kabel yang mengganggu jalur jalan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat setempat mendesak aparat terkait – mulai dari dinas komunikasi, kepolisian, hingga pihak PLN – untuk segera melakukan pengecekan mendalam dan penertiban yang tegas terhadap keempat layanan WiFi tersebut. Mereka menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan berlanjut agar tidak menjadi preseden buruk yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lingkungan.

( Tim/Red )