Bekasi – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat berupa penyiraman air keras yang terjadi di wilayah Tambun Selatan. Tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi keji tersebut kini telah diamankan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, dalam konferensi pers bersama jajaran, termasuk Kasat Reskrim Jerico Lavian Chandra dan Kapolsek Tambun Selatan Wuryanti.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti penyiraman air keras merupakan kejahatan serius yang tidak akan ditoleransi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan, terlebih yang dilakukan secara terencana dan membahayakan nyawa orang lain. Penanganan kasus ini kami pastikan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 04.51 WIB di kawasan Jalan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial TW mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada, hingga perut akibat disiram cairan kimia berbahaya yang diduga jenis asam sulfat.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga tersangka berinisial PBU, MS, dan SR berhasil ditangkap pada 2 April 2026 di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di wilayah Jatiasih.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui aksi tersebut telah direncanakan secara matang. Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari perencana hingga eksekutor di lapangan, dengan motif dendam pribadi yang telah lama dipendam.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian.
“Selesaikan setiap masalah melalui jalur hukum. Jangan main hakim sendiri,” ujarnya.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena penggunaan bahan berbahaya.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memberikan perlindungan kepada korban dan para saksi.
