Serang – LSM Laskar NKRI DPW Banten menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Serang yang diwakili oleh Asisten Daerah (Asda) I dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), guna membahas polemik pengelolaan wisata Pulau Lima oleh PT. Pulau Lima Resort.
Dalam audiensi tersebut, LSM Laskar NKRI menyoroti secara serius legalitas pengelolaan Pulau Lima, yang diketahui merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Serang, namun saat ini dikelola oleh pihak swasta.
Sekretaris DPW LSM Laskar NKRI Banten, Akhmad Rizky Apriana, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah kejanggalan terkait dasar hukum operasional wisata di pulau tersebut.
“Kami mempertanyakan legalitasnya, karena ini menyangkut aset daerah yang dikelola pihak swasta. Harus jelas dasar hukumnya,” ujar Rizky.
Dalam forum audiensi, pihak Pemerintah Kabupaten Serang melalui Asda I menyampaikan bahwa perizinan yang saat ini dimiliki baru sebatas PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) serta izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Meski demikian, LSM Laskar NKRI menilai bahwa perizinan tersebut belum cukup untuk mendukung operasional wisata komersial secara menyeluruh.
“PKKPR itu hanya kesesuaian ruang, dan izin lingkungan memang sudah ada, tapi masih ada izin lain yang krusial seperti PBG dan izin reklamasi yang belum terlihat,” tegas Rizky.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dasar operasional kegiatan wisata yang sudah berjalan di Pulau Lima.
Selain itu, LSM Laskar NKRI juga menyoroti transparansi pendapatan dari pengelolaan wisata Pulau Lima, mengingat statusnya sebagai aset daerah.
“Kalau ini aset daerah, maka harus jelas kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jangan sampai dikelola swasta, tapi manfaatnya tidak kembali ke daerah,” lanjutnya.
Atas dasar tersebut, LSM Laskar NKRI meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan penghentian sementara aktivitas kegiatan wisata di Pulau Lima, sampai seluruh aspek perizinan dan legalitas terpenuhi secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak Pemkab Serang melalui Asda I dan Kesbangpol menyatakan akan menindaklanjuti hasil audiensi tersebut dengan melakukan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan kejelasan status dan pengelolaan Pulau Lima.
LSM Laskar NKRI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial dan komitmen terhadap transparansi pengelolaan aset daerah.
“Kami akan terus mengawal agar semua berjalan sesuai aturan dan tidak ada pembiaran terhadap potensi pelanggaran,” tutup Rizky.
