SERANG – Polda Banten mengungkap enam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026. Pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus bersama jajaran Polres di wilayah hukum Banten.
Kapolda Banten Hengki, menjelaskan dari enam kasus tersebut, empat di antaranya terkait penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar, satu kasus Pertalite, dan satu kasus LPG subsidi 3 kilogram. Kasus-kasus ini tersebar di Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan delapan tersangka, yakni AR (36), KR (25), AZ (24), NN alias AK (45), ED (61), AT (50), NM (21), dan RD (41). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik pangkalan LPG, sopir distribusi, hingga pelaku pembelian dan penjualan BBM subsidi.
Hal itu disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, saat press Conference, Selasa (5/5/2026), didampingi Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, serta Sales Area Manager Retail Banten Bapak Agung.
Kapolda Banten Hengki mengatakan, para pelaku telah menjalankan aksinya selama 1 hingga 6 bulan dengan motif keuntungan ekonomi dari selisih harga subsidi dan non-subsidi.
Penangkapan tersebut, menurut Hengki, merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan subsidi energi agar tepat sasaran.
Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan subsidi energi sebesar Rp210,06 triliun, dengan Rp105,4 triliun di antaranya untuk BBM tertentu dan LPG 3 kg. Besarnya anggaran tersebut dinilai rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, kami akan terus mengawal distribusinya dan menindak tegas setiap penyimpangan,” ujar Hengki.
Hengki juga mengungkap, bahwa para pelaku menggunakan modus terorganisir. Untuk BBM Bio Solar, pelaku membeli secara bertahap di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar, lalu menjual kembali ke industri dengan harga non-subsidi.
Pada kasus Pertalite, pelaku membeli BBM secara berulang, kemudian memindahkannya ke jerigen sebelum dijual kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi.
Sementara itu, pada LPG 3 kg, pelaku memindahkan isi tabung subsidi ke tabung 12 kg menggunakan alat suntik, lalu menjualnya sebagai LPG non-subsidi. Salah satu pelaku diketahui memiliki pangkalan LPG, sehingga memiliki akses distribusi.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain sembilan unit kendaraan roda empat, ratusan tabung LPG, alat suntik gas, mesin sedot BBM, serta sekitar 3.791 liter Bio Solar. Selain itu, diamankan pula puluhan barcode pembelian, jerigen, dan uang tunai hasil transaksi.
Akibat praktik ilegal tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp910,2 juta.
Adapun para tersangka dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kapolda juga menegaskan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, guna memastikan distribusi energi berjalan tepat sasaran dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
