SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan jemaat di sejumlah gereja wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang. Seorang pelaku berinisial BU (warga Boyolali) berhasil diamankan setelah beraksi di tujuh gereja dalam kurun waktu Maret hingga April 2026.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (6/5/2026), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Artanto didampingi Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum AKBP Helmy Tamaela.

Kasubdit 3 Jatanras AKBP Helmy Tamaela menjelaskan, pelaku beraksi seorang diri dengan menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan.

“Iya, terjadi di tujuh gereja. Dua di Boyolali dan lima di Kabupaten Semarang,” jelas Helmy di hadapan awak media, Rabu (6/5/2026).

Pelaku menjalankan aksinya pada malam hari menggunakan sepeda motor dengan bronjong. Berbekal aplikasi peta di ponsel pintar, BU mencari lalu mensurvei gereja sasaran. Jika dinilai sepi, pelaku masuk secara paksa dengan merusak pintu atau jendela menggunakan alat sederhana. Sasaran utamanya adalah peralatan musik dan elektronik yang dinilai mudah dijual kembali.

Maraknya kasus ini membuat Tim Jatanras Polda Jateng turun tangan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan jejak penjualan barang curian melalui media sosial. BU akhirnya diringkus di wilayah Boyolali.

Sebagian barang bukti telah dijual, namun sisanya diamankan dari rumah pelaku. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp151 juta. Penyidik telah memeriksa 12 orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Motif pelaku karena faktor ekonomi, dengan sasaran alat musik dan elektronik yang mudah dijual,” tambah Helmy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Jateng menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya di lingkungan tempat ibadah.

“Kami mengimbau pengelola rumah ibadah agar meningkatkan sistem pengamanan. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur membeli barang dengan harga tidak wajar karena berpotensi merupakan hasil kejahatan,” pungkas Artanto.

Polda Jateng masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan akan segera melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan.