Bangkalan – Kasus tumpahan solar yang sempat menyebabkan sejumlah kecelakaan di jalur Bancaran hingga Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, akhirnya membuka praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi berskala lebih luas. Polisi kini menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam jaringan distribusi solar ilegal tersebut.
Peristiwa bermula dari laporan warga pada Sabtu (2/5/2026), ketika jalanan menjadi licin akibat solar yang berceceran dari sebuah truk. Sejumlah pengendara dilaporkan terjatuh. Hasil penyelidikan awal mengungkap kebocoran pada kendaraan pengangkut sebagai pemicu insiden.
Namun, penelusuran lebih jauh membawa polisi pada temuan yang lebih besar. Aparat mengidentifikasi lokasi penimbunan solar di Kabupaten Pamekasan. Pengembangan berikutnya mengarah ke satu titik lain di Kecamatan Krian, Sidoarjo, yang juga diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, menyebut para tersangka terlibat dalam praktik pengangkutan dan niaga solar bersubsidi yang seharusnya didistribusikan sesuai penugasan pemerintah, tetapi justru diperjualbelikan kembali.
“Ini bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Solar yang seharusnya untuk masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal,” ujar Wibowo dalam konferensi pers, Rabu (06/05/26).
Kelima tersangka masing-masing berinisial RS (35) sebagai sopir truk, S (66) kernet, PK (26) pemilik usaha ilegal, AF (33) bagian administrasi, serta AK (40) yang menyediakan truk modifikasi sekaligus mengatur pengamanan jalur distribusi.
Dari tangan mereka, polisi menyita dua truk tangki berkapasitas 8.000 dan 16.000 liter, tujuh tandon berisi solar, mesin diesel, selang, alat ukur aliran, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi masih mendalami asal-usul solar yang dikumpulkan para pelaku. Dugaan sementara mengarah pada wilayah Madura, meski distribusinya terpusat di gudang penimbunan di Pamekasan.
Kasus ini menegaskan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi masih menjadi persoalan serius bukan hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.(Angga)
