PATI – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Seorang tersangka berinisial AS (51) diamankan setelah didaulat melakukan pencabulan berulang sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026), menegaskan komitmennya melindungi korban dan mengusut tuntas kasus ini. “Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegasnya.

Modus tersangka meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu. Akibat pengaruh pelaku di lingkungan ponpes, korban disebut takut menolak hingga mengalami tindakan pencabulan sebanyak sepuluh kali di lokasi berbeda.

Kapolresta mengapresiasi keberanian korban dan keluarga yang melapor pada 18 Juli 2024. Laporan itulah yang menjadi pintu masuk pengungkapan perkara. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Pati akhirnya menangkap AS di wilayah Purwantoro pada Kamis dini hari.

Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam. Penyidik juga telah memeriksa pengurus yayasan, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.

Polresta Pati tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga koordinasi dengan UPTD PPA dan Kemenag Pati untuk pendampingan psikologis korban. Identitas korban dirahasiakan demi menghindari trauma lanjutan.

“Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus serupa dapat segera melapor ke posko pengaduan TPKS atau melalui layanan 110,” imbau Kapolresta.

Tersangka dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.