Bandar Lampung – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung diduga belum menyalurkan hak Dana Alokasi Umum (DAU) yang seharusnya diterima oleh seluruh 126 kelurahan yang ada di wilayah setempat, terhitung mulai tahun 2023 hingga 2025. Sabtu (09/05/26)

Berdasarkan data yang diperoleh, setiap kelurahan dialokasikan anggaran sebesar Rp200 juta per tahun. Apabila dihitung selama tiga tahun berturut-turut, maka setiap kelurahan seharusnya menerima total dana sebesar Rp600 juta. Secara keseluruhan, akumulasi dana yang belum disalurkan ke seluruh kelurahan mencapai angka yang sangat besar, yaitu sebesar Rp75,6 miliar.

Dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat di tingkat paling bawah. Namun hingga saat ini, dana tersebut belum juga dicairkan sehingga menghambat pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan.

Berbagai pihak, termasuk para kepala kelurahan dan perwakilan masyarakat, telah beberapa kali meminta penjelasan serta mendesak pihak BPKAD agar segera menyalurkan dana tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun kepastian waktu pencairan dari pimpinan lembaga keuangan daerah tersebut.

Keterlambatan dan ketidakpenyaluran dana ini menimbulkan kekhawatiran serta pertanyaan mengenai pengelolaan keuangan daerah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran yang menjadi hak masyarakat dan pemerintahan kelurahan. Pihak berwenang diharapkan segera menelusuri penyebab tidak tersalurkannya dana tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan agar hak seluruh kelurahan dapat segera dipenuhi.

Hingga berita ini di turunkan belum ada konfirmasi yang resmi dan jelas dari pihak ketua keuangan BPKAD. Kota bandar Lampung maupun dari Wali kota Bandar Lampung.Hj.Eva dwiyan. (**)