SERANG – Program Revitalisasi Pasar Induk Rau Trade Center yang berlokasi di Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, saat ini tengah menjadi sorotan. Pemerintah Kota Serang menargetkan penataan ulang kawasan pasar agar lebih modern, tertib, dan nyaman di bawah kepemimpinan Wali Kota terpilih periode 2024–2029, H. Budi Rustandi.
Pada awal masa jabatannya, Wali Kota Budi Rustandi telah memerintahkan jajaran Satpol PP, dibantu TNI dan Polri, untuk melakukan penertiban kawasan pasar, termasuk penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang dianggap mengganggu akses jalan di sekitar Pasar Rau.
Namun, menjelang akhir tahun 2025, awak media menemukan adanya bangunan-bangunan ilegal yang kembali berdiri di jalur pipa gas Pertamina. Bangunan tersebut diduga didirikan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Saat ditemui pada Minggu, 15 November 2025, seorang pedagang yang baru menempati lapak mengaku bahwa dirinya diminta membayar kontrak kepada seseorang yang mengaku sebagai pihak keamanan pasar.
“Kontrak lapak itu awalnya enam bulan, lalu katanya nanti dilanjutkan menjadi satu tahun,” ujarnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa penerima pembayaran dan besaran sewa, pedagang tersebut tampak enggan memberikan informasi.
Ketua Himpunan Anak Muda & Masyarakat Sawahluhur (HAMAS), Sabihis, menilai kondisi tersebut sangat disayangkan karena terjadi setelah penertiban besar-besaran oleh Satpol PP.
“Para pedagang kecil baru saja kehilangan lapak karena penertiban. Tapi kenapa justru ada bangunan baru berdiri lagi? Padahal pos Satpol PP ada di dekat jembatan, jalur Blok M Pasar Rau. Kesan pembiaran ini kuat sekali,” tegas Sabihis.
Ia juga mengingatkan bahwa jalur pipa gas Pertamina adalah zona terlarang untuk pembangunan apa pun karena berbahaya dan telah diatur jelas dalam regulasi. “Bangunan di atas jalur pipa gas itu sangat berbahaya bagi keselamatan warga dan pedagang. Sanksi hukumnya jelas, tapi kenapa dibiarkan?” tambahnya.
Sabihis juga mengungkap adanya informasi bahwa puluhan bangunan di sepanjang jalur pipa gas—tepatnya di depan area lapak buah Blok M Pasar Rau—diduga disewakan oleh oknum anggota kelompok tertentu.
Informasi tersebut diperoleh dari pertemuan anggota HAMAS dengan salah satu penyewa lapak yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut adanya dugaan penguasaan liar atas lahan negara di area jalur pipa gas.
Sabihis menegaskan bahwa sebagai bagian dari lembaga kontrol sosial dan warga Kota Serang, pihaknya meminta Pemkot Serang bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam penanganan masalah ini.
“Kasihan pedagang kecil yang terdampak penertiban kemarin. Banyak dari mereka menganggur dan tidak punya modal untuk usaha kembali. Kalau bangunan liar ini dibiarkan berdiri di jalur pipa gas, itu bukan hanya ilegal tapi membahayakan nyawa orang banyak,” tegasnya.
Ia berharap Pemkot Serang segera melakukan evaluasi dan menindak tegas oknum-oknum yang diduga mengambil keuntungan pribadi dari kondisi tersebut.
