Bekasi – Anggaran Reses Anggota DPRD menghabiskan anggaran Sebesar Rp125.679.662 peranggota DPRD, dengan tolal Anggaran Rp6.283.983.100 dengan pelaksanaan 6 hari serta 900 orang peserta dalam reses III yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Menyikapi pelaksanaan anggaran reses anggota DPRD, R. Maulana S.H Ketua Koalisi Masyarakat Perlemen Indonesia (KMPI) mengatakan kepada Awak Media Selasa (9/12/2025) penggunaan anggaran reses harus dapat dipertanggungjawabkan oleh semua anggota DPRD, Anggaran yang menggunakan APBD serta untuk menjaring aspirasi konstituen maka perlu ada keterbukaan informasi dalam pelaksanaan reses anggota DPRD.
“Dengan menggunakan Anggaran APBD yang cukup besar, Anggota DPRD harus benar-benar melakukan sesuai dengan anggaran yang ada jangan sampai terjadi kecurangan yang dilakukan oleh wakil rakyat, Anggaran yang menelan ratusan juta jangan sampai di Korupsi maupun menjadi bahan cakan bagi anggota DPRD” ujar Maulana.
Maulana juga menjelaskan bahwa terdapat temuan dugaan korupsi dalam pelaksanaan reses anggota DPRD kota Bekasi, dengan dugaan terdapat modus manipulasi absensi dan pelaksanaan sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang seharusnya menjadi ajang pertemuan dengan wakil rakyat.
“Kami mendapat temuan bahwa pelaksanaan reses tidak sesuai dengan RAB yang ada, serta kami menduga terdapat manipulasi absensi dan jumlah hari pelaksanaan, dengan dugaan modus di Banner tertera sesuai jadwal pelaksanaan, selain juga juga terdapat keterlibatan para pendamping reses dalam melakukan kecurangan admistrasi dalam pelaporan dokumen pelaksanaan” ucap Maulana.
Selain itu Maulana meminta kepada kejaksaan negeri kota Bekasi untuk segera memeriksakan anggota DPRD, sekwan dan PPK reses anggota DPRD yang di Duga terdapat Tindakan yang melawan hukum.
“Kami meminta kejaksaan untuk segera memeriksakan anggota DPRD, Sekwan selaku pengguna anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) reses, kami menduga terdapat korupsi yang masif melibatkan banyak orang, dan harus dapat diungkapkan oleh pihak kejaksaan negeri kota Bekasi” tutup Maulana.
