SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten disorot lantaran menyimpan sejumlah aset milik daerah di gudang yang bukan milik pemerintah serta tidak memiliki kerja sama resmi dengan pemerintah setempat. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Sorotan tersebut datang dari anggota Formasat (Forum Masyarakat Serang Bersatu), Roni, menegaskan bahwa regulasi yang mengatur penatausahaan dan pengamanan BMD tercantum dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Kedua aturan itu menegaskan, setiap aset daerah harus ditempatkan dan diamankan secara layak agar tidak hilang, rusak, atau disalahgunakan,” jelas Roni. Senin (22/9/2025).

Lanjut Roni, dalam ketentuan tersebut juga disebutkan, bila BMD akan dititipkan atau disimpan di lokasi yang bukan milik pemerintah, wajib ada perjanjian kerja sama tertulis, seperti perjanjian penitipan atau sewa, antara pemerintah daerah dan pemilik gudang.

Selain itu pula, kata Roni, ada aturan tentang tanggung jawab, biaya, pengawasan, serta keamanan barang.

‘Penempatan aset tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menjadi kelalaian atau pelanggaran administrasi, bahkan dapat memunculkan masalah hukum jika aset tersebut hilang atau mengalami kerusakan,” tungkasnya.

Menanggapi sorotan itu, Kepala Dishub Provinsi Banten, Trimurtopo, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya mempertanyakan letak kesalahan jika aset ditempatkan di gudang milik pihak lain.

“Salahnya di mana kalau aset ditaruh di tempat yang aman, walau bukan milik pemerintah?” ujarnya singkat pada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, Dishub Banten belum memberikan penjelasan rinci mengenai apakah sudah ada perjanjian resmi atau mekanisme pengawasan atas penyimpanan aset di luar lokasi pemerintah.