Bekasi — Dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Desa Sukadaya, Sartija Arizona, dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 1266/JB-SKW/X/2019 kembali menyeruak ke permukaan. Dokumen yang diterbitkan pada 31 Oktober 2019 itu kini menjadi sorotan setelah Sekretaris Desa Sukadaya, Nawan, menemukan indikasi ketidakwajaran pada tanda tangan Kepala Desa dalam berkas tersebut.

Menurut Nawan, tanda tangan di kolom Kepala Desa itu sangat berbeda dengan milik Sartija Arizona yang masih menjabat hingga kini.

“Kalau untuk yang bertanda tangan di bagian Kepala Desa, saya tegaskan, ini bukan tanda tangannya Pak Lurah,” ujar Nawan dengan nada tegas saat ditemui di Kantor Desa Sukadaya, Rabu (22/10/2025).

Nawan menyebut AJB tersebut dibuat oleh Jamarolloh, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa. Ia mengaku tak heran jika muncul kejanggalan, sebab pada masa jabatan Jamarolloh, Desa Sukadaya memang kerap dilanda persoalan sengketa tanah.

“Pak Lurah dulu sering dipanggil ke pengadilan terkait masalah tanah. Banyak kasus yang muncul saat Jamarolloh masih menjabat Sekdes,” ungkapnya.

Ia juga menyayangkan lemahnya penyelesaian hukum atas kasus-kasus pertanahan di Sukadaya yang kerap berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan.

“Banyak kasus sudah masuk ke ranah hukum, tapi tidak ada kelanjutannya. Padahal, masyarakat butuh kepastian hukum,” tambah Nawan.

Kini, pihak desa berencana melakukan verifikasi terhadap dokumen AJB tersebut, termasuk melaporkannya secara resmi kepada Kepala Desa Sartija Arizona untuk langkah hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Nursan, anak kandung almarhum Main—pihak yang disebut terlibat dalam transaksi jual beli tanah tersebut—belum bisa dimintai keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini diterbitkan belum membuahkan hasil.